Kamis, Juli 23, 2026
spot_img

GEROMBOLAN KORUPTOR PEMKAB PURWAKARTA GOROK DANA BLUD

GEROMBOLAN KORUPTOR PEMKAB PURWAKARTA GOROK DANA BLUD

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news grup mengendus adanya kerugian ke uwangan negara pasalnya Penggunaan Dana Kas BLUD pada Lima Puskesmas Belum Sesuai Ketentuan ironisnya pihak dinas kesehatan Purwakarta Ketika ingin di kompirmasi Masi selalu tidak ada di tempat menurut keterangan sala satu pegawai yg tidak mau di tulis namanya dengan tegas mengatakan bapak tidak ada ( Dinkes ) sedang keluwar . Ironisnya pihak Dinas kesehatan Pemkab Purwakarta menyajikan Kas di BLUD pada Neraca (audited) per 31 Desember 2023 sebesar Rp53.720.618.165,00 dan per 31 Desember 2022 sebesar Rp27.180.586.966,00, diantaranya merupakan Kas di BLUD Puskesmas sebesar Rp2.545.400.646,00. Selain itu, realisasi Belanja Barang Jasa BLUD sebesar Rp33.474.751.832,00 atau 87,79% dari anggaran sebesar Rp38.132.166.564,00.Realisasi tersebut diantaranya terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa (Barjas) dan Belanja Modal pada 5 (lima) Puskesmas, sesuai pada tabel berikut.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksanaan teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 446/Kep.67.A-Dinkes/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 diketahui tugas Bendahara Pengeluaran (BP) BLUD adalah sebagai berikuMelaksanakan pengelolaan penatausahaan keuangan dengan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2) Mengurus pengeluaran, membuat SPJ, membukukan keuangan yang berada dalam pengelolaanya, serta menyusun laporan uraian tugas;

3) Menyiapkan Buku Kas Umum;

4) Menyelenggarakan kepengurusan keuangan (mengeluarkan, membuat SPJ,membayar pajak);

5) Menyelenggarakan pembukuan;

6) Membuat dan menyampaikan laporan keuangan kepada instansi yang berwenang.

Ketentuan pengaturan pengelolaan kas BLUD bersumber dari pendapatan BLUD yang dikelola secara mandiri oleh masing-masing puskesmas. Mekanisme pencairan belanja pada puskesmas dimulai pada saat BP BLUD membuat pengajuan permintaan pembayaran diajukan kepada Kepala Puskesmas melalui Kepala Tata Usaha Puskesmas, pengajuan permintaan pembayaran menggunakan Nota Pencairan Dana, Rincian Rencana Penggunaan Dana, perintah pemindahan dana (standing instruction/SI) dan lampiran lain yang dibutuhkan. Setelah Kepala Puskesmas menyetujui belanja tersebut, BP BLUD menyerahkan SI ke Bank untuk mencairkan dana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dalam SI terdapat transfer dari rekening Kas BLUD Puskesmas ke rekening operasional puskesmas kemudian uang tersebut ditarik secara tunai oleh Kepala Puskesmas dan bendahara operasional untuk dipergunakan belanja puskesmas. Atas hal tersebut, BPK melakukan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban baik yang berasal dana dari rekening operasional maupun dari rekening Kas BLUD pada lima puskesmas yaitu Puskesmas Plered, Puskesmas Bojong, Puskesmas Darangdan, Puskesmas Pondok Salam dan Puskesmas Sukatani.

Hasil pemeriksaan atas belanja yang direalisasikan melalui Buku Kas Umum,Rekening Koran, perintah pemindahan dana (standing instruction), Pengesahan SPJ Fungsional beserta bukti pertanggungjawaban dan wawancara dengan Kepala Puskesmas dan BP BLUD diketahui Kepala Puskesmas dan BP BLUD dari lima puskesmas tersebut melakukan komunikasi sebelumnya dengan penyedia yang telah ditentukan agar penyedia dapat mengembalikan uang baik sisa yang merupakan selisih belanja maupun seluruhnya dengan memperhitungkan keuntungan penyedia. Uang yang dikembalikan tersebut kemudian dibelanjakan oleh BP BLUD untuk keperluan puskesmas seperti belanja ATK, alat kebersihan, alat kesehatan, dan sebagainya.

Besaran persentase keuntungan penyedia beragam tergantung kesepakatan antara puskesmas dan masing-masing penyedia. Penyerahan uang yang dilakukan oleh penyedia tersebut diserahkan kepada Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, dan Bidang Gizi secara tunai.

Dari permasalahan-permasalahan tersebut diketahui terdapat belanja jasa yang tidak sesuai realisasi yang sebenarnya sebesar Rp413.982.813,70 dan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp21.925.455,47 dengan rincian pada tabel berikut. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, pada:

1) Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan

2) Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah, pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika diantaranya sebagai berikut:

1) Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan

2) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusiHal tersebut mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran atas potongan untuk penyedia pada lima puskesmas sebesar Rp21.925.455,47; dan

b. Belanja Barang dan Jasa pada lima puskesmas tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan sebesar Rp413.982.813,70.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Kesehatan kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran BLUD pada puskesmas terkait;

b. Kepala Puskesmas Plered, Bojong, Darangdan, Pondoksalam, dan Sukatani kurang optimal melakukan pembinaan berkaitan dengan pertanggungjawaban dan pelaporan;

c. Bendahara Pengeluaran Puskesmas Plered, Bojong, Darangdan, Pondoksalam, dan Sukatani tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan; dan

d. Pengelola Bagian Gizi Puskesmas Sukatani tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Puskesmas Plered, Bojong, Darangdan, Pondoksalam, dan Sukatani menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah melakukan verifikasi atas bukti pengeluaran atas uang yang diterima kembali dari penyedia atas lima puskesmas tersebut melalui LHV lima puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Nomor 700.1.2.1/638/Inspt-IrbanIV/2024 tanggal 16 Mei 2024. Prosedur metodologi verifikasi yang dituangkan pada LHV tidak melalui pembuktian kebenaran material kepada penyedia sehingga BPK tidak dapat memastikan nilai kewajaran atas SPJ dari lima puskesmas tersebut.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!