Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Gudang Solar Subsidi Diduga Beroperasi Diam-Diam di Bantar Gebang, Penjaga Akui Tempat Penampungan BBM

BEKASI, Rajawali News– Sebuah gudang berpagar seng warna hitam yang berada di pinggir kali dekat permukiman warga di Jalan Raya Narogong KM 13, RT 005/RW 001, Pangkalan 5, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Rabu (6/5/2026), aktivitas kendaraan truk pengangkut BBM terlihat hilir mudik memasuki area gudang. Seorang penjaga gudang mengaku lokasi tersebut baru kembali beroperasi sekitar tiga hari setelah dilakukan perapihan area.

“Baru tiga hari bang, armada cuma ada enam, cuma lima yang bisa operasi karena satu rusak,” ujar penjaga gudang kepada wartawan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Penjaga tersebut juga mengungkapkan bahwa gudang itu merupakan pindahan dari lokasi sebelumnya di wilayah Pangkalan 7. Bahkan, ia mengakui lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan solar subsidi sebelum dijual kembali.

“Ini pindahan dari Pangkalan 7, dan betul ini tempat untuk nampung solar subsidi untuk dijual lagi,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, para pelaku diduga menggunakan modus kamuflase aktivitas logistik guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Truk-truk pengangkut diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU, sebelum solar dibawa dan disimpan di gudang penampungan.

Aktivitas tersebut memicu keresahan warga sekitar karena lokasi gudang berada dekat kawasan permukiman dan bantaran kali. Selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan negara serta masyarakat yang seharusnya menerima hak subsidi energi.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas gudang tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan Pertamina terkait dugaan praktik ilegal tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya praktik penimbunan BBM subsidi yang merugikan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat kecil.

(Am)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!