BENGKULU | Aroma dugaan carut-marut pengelolaan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu mulai memantik sorotan tajam publik. Temuan terkait retribusi yang dipungut atau ditagih namun belum disetor ke kas daerah secara tepat waktu dan tepat jumlah dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan keuangan daerah yang serius.
Berdasarkan data pemeriksaan, Pemkot Bengkulu pada tahun anggaran 2024 menargetkan pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp32,57 miliar. Namun realisasi yang berhasil dicapai hanya Rp8,97 miliar atau sekitar 27,54 persen. Sementara hingga 30 September 2025, target sebesar Rp18,21 miliar baru terealisasi Rp9,65 miliar atau 53,03 persen.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang seharusnya menopang pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bengkulu.
Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap beberapa jenis retribusi menemukan adanya indikasi retribusi yang telah dipungut atau ditagih namun belum disetorkan ke Kas Daerah secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sopyan, angkat bicara keras terkait persoalan tersebut. Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap penerimaan retribusi berpotensi membuka ruang praktik penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
“Retribusi itu uang rakyat. Kalau sudah dipungut tetapi tidak langsung masuk kas daerah, publik berhak curiga ada yang tidak beres. Jangan sampai pengelolaan retribusi dijadikan bancakan oleh oknum yang bermain di belakang sistem,” tegas Ali Sopyan kepada Rajawali News Grup.
“Retribusi itu uang rakyat. Kalau sudah dipungut tetapi tidak langsung masuk kas daerah, publik berhak curiga ada yang tidak beres. Jangan sampai pengelolaan retribusi dijadikan bancakan oleh oknum yang bermain di belakang sistem,” tegas Ali Sopyan kepada Rajawali News Grup.
Menurutnya, rendahnya realisasi pendapatan retribusi ditambah adanya keterlambatan penyetoran merupakan sinyal bahaya yang tidak boleh dianggap sepele. Ia mendesak aparat pengawas internal pemerintah hingga aparat penegak hukum turun melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana retribusi tersebut.
“Ini bukan sekadar soal administrasi telat setor. Yang harus dibuka adalah: uangnya ada di mana, siapa yang pegang, berapa lama mengendap, dan apakah ada potensi disalahgunakan. Kalau ditemukan unsur melawan hukum, proses pidana harus berjalan,” ujarnya tajam.
Ali Sopyan juga menyoroti lemahnya tata kelola dan disiplin aparatur dalam mengamankan pendapatan asli daerah. Ia menilai kondisi ini dapat berdampak langsung pada terganggunya pembangunan dan pelayanan publik yang seharusnya dinikmati masyarakat.
“Jangan sampai rakyat dipaksa bayar retribusi, tetapi uangnya tidak cepat masuk kas daerah. Ini menyangkut integritas pemerintahan dan kepercayaan publik. Pemkot Bengkulu wajib transparan membuka siapa penanggung jawabnya,” tambahnya.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Bengkulu untuk menjelaskan dugaan persoalan tersebut secara terbuka. Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
(red)


