Saturday, December 14, 2024

Gerombolan Rampok Uang Negara Hanya Diponis Seumur Hidup

Palembang, Rajawalinews – Dua Terdakwa baru dalam kasus dugaan korupsi fee proyek OTT KPK Muara Enim, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Aries HB (55) dan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi (50) terancam pidana penjara seumur hidup pada sidang perdana yang digelar PN Klas 1 A khusus Tipikor Palembang, kemarin. 

Sidang yang berlangsung secara virtual, Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim KPK  JPU Januar Dwi Nugroho SH MH dan Muhammad Ridwan SH MH didakwa dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sejumlah hakim dan jaksa menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Sumsel.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan terpisah masing-masing setebal 25 halaman dihadapan ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH yang juga menjabat sebagai Wakil ketua PN klas 1 A khusus Palembang, terungkap bahwa keduanya diduga melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi.

“Keduanya disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019,” kata JPU Januar di hadapan kedua penasehat hukum terdakwa.

Hal tersebut diberikan agar supaya terpidana Roby mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan US$35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp22 miliar lebih.

Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5 persen ke pejabat lain.

“Adapun rincian pemberian fee 5 persen yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah),” lanjut JPU.

Lalu, kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah).

Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).

“Serta keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah),” jelas Januar.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing yakni advokad Darmadi Djufri SH MH selaku penasihat hukum Aries HB serta Husni Chandra SH MH selaku penasihat hukum Ramlan Suryadi tidak mengajukan pembelaan (eksepsi).

“Oleh karena tidak mengajukan eksepsi maka sidang akan kita tunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU. Diharapkan sidang nanti tanpa mengabaikan protokol kesehatan bisa nanti melalui online di tempat masing-masing,” jelas Erma sebelum menutup sidang. (Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments