Bekasi, Rajawali news :
ALI. SOPYAN. DEVISI DPP WRC Mendesak Jampitsus Kajagung bergerak ke Bekasi . Hiruk pikuk pemberantasan korupsi. Di jaman Rejim pembohong. Sulit untuk dilibas pasalnya ada maling berteriak maling Haltersebut sudah ada dapat kita lihat sejumlah hasil temuan BPK.RI Perwakilan Jawa barat . Masih bejibun belum tersentuh hukum yang jelas menimbulkan kerugian negara dengan dalih Kelebihan pembayaran .
Biaya Personil pada Tujuh Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi di Tiga OPD Sebesar Rp343.231.500,00
Pemerintah Kabupaten Bekasi pada LRA Audited TA 2021 menyajikan realisasi
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.207.194.963.957,00 atau 83,96% dari anggaran
sebesar Rp2.628.958.594.651,00. Salah satu jenis Belanja Barang dan Jasa adalah
belanja jasa konsultansi. Jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan
adanya olah pikir.
Proses pengadaan jasa konsultansi dilaksanakan melalui seleksi pada Sistem
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bekasi yang dikelola oleh
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah untuk nilai kontrak diatas
Rp100.000.000,00. Sedangkan untuk nilai kontrak sebesar Rp100.000.000,00 dan
dibawahnya menggunakan metode pemilihan pengadaan langsung.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan jasa konsultansi pada
empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pemeriksaan dokumen dan
konfirmasi secara tertulis melalui surat yang dikirimkan kepada tenaga ahli. Tenaga ahli
yang dikonfirmasi adalah tenaga ahli yang tercantum pada dokumen penawaran
penyedia dan tercantum pada kuitansi/tanda terima pembayaran biaya personil yang
telah ditandatangani oleh masing-masing personil.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat delapan tenaga ahli yang
menyatakan tidak terlibat pada tujuh paket pekerjaan di tiga OPD, sehingga terdapat
kelebihan pembayaran sebesar Rp343.231.500,00, dirinci sebagai berikut:
Tabel 1.2. Kelebihan Pembayaran Biaya Personil pada Tujuh Paket Pekerjaan Jasa Kon
Hasil pemeriksaan atas belanja jasa konsultansi dijelaskan untuk masing-masing paket
pekerjaan sebagai berikut.
a. Kelebihan pembayaran biaya personil pada pekerjaan Perencanaan Teknis
Pembangunan Gedung Pendidikan SD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 di Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp66.534.000,00
Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pendidikan SD Kabupaten
Bekasi Tahun 2022 dilaksanakan oleh PT. PM berdasarkan Surat Perintah Kerja
Nomor 602.2/1492-SPP/BN/DCKTR/2021 tanggal 30 Agustus 2021 senilai
Rp844.391.000,00. Waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung tanggal
30 Agustus 2021 s.d. 27 Desember 2021. Pekerjaan telah dibayarkan 100% melalui
SP2D terakhir Nomor 16697/BUD/2021 tanggal 27 Desember 2021 sebesar
Rp844.391.000,00.
Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n.
YSM, ST yang ditugaskan sebagai Ahli Estimasi Biaya menyatakan tidak terlibat
pada pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini.
Berdasarkan invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah
ditandatangani atas nama yang bersangkutan sebesar Rp66.534.000,00.
b. Kelebihan pembayaran biaya personil pada pekerjaan Perencanaan Teknis
Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas Perumahan Rakyat,
Kawasan
Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) sebesar Rp57.577.500,00
. Pekerjaan Perencanaan Teknis Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) dilaksanakan
oleh PT. GS berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor
602.2/1414/SPP/Disperkimtan-PSU/2021 tanggal 18 Agustus 2021 senilai
Rp600.558.101,00.
Waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung tanggal 18
Agustus s.d. 15 November 2021. Pekerjaan telah dibayarkan 100% melalui SP2D
terakhir Nomor 15164/BUD/2021 tanggal 17 Desember sebesar Rp480.446.481,00.
Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n.
NB,