Bekasi, Rajawalinews – Oknum Pemerintah Desa Labansari Kec. Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kembali berulah dengan adanya dugaan pungutan pembuatan Sertifikat.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Labansari, diduga dimanfaatkan oleh oknum perangkat Desa Labansari untuk dijadikan lahan bisnis.
Pasalnya ada salah seorang warga Desa Labansari yang mengadu soal adanya pungutan, ia menjelaskan bahwa dirinya dikenakan biaya Rp.500.000, perbidang dalam pembuatan sertifikat.
Berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, no. 25/SKB/V/2017, no. 590-3167A tahun 2017, no. 34 tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, pada diktum ketujuh angka 5 (lima) kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp.150.000,.
Anehnya setelah mendengar laporan dugaan pungutan tersebut, oknum salah satu perangkat Desa Labansari memanggil dan memaksa warga yang di kenakan biaya, untuk membuat surat pernyataan tidak keberatan atas dasar sukarela terkait biaya tersebut, ungkap warga yang tak mau di sebutkan jati dirinya.
(R) salah satu pemohon program PTSL di Desa Labansari Kec. Cikarang Timur mengatakan bahwa dirinya sangat senang sekali karena masih ada yang benar-benar peduli terhadap masyarakat kecil, tegasnya.
Dalam hal ini Media Rajawalinews Group akan mengawal kasus ini samapai tuntas.(Tim)