Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api oleh Oknum DPRD Kuningan, Kapolres Diminta Bertindak Tegas

Kuningan, rajawalinews.online – Kasus dugaan pengancaman dengan senjata api kembali mengguncang Kabupaten Kuningan. Kali ini, seorang anggota DPRD Kuningan, Hariri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diduga terlibat dalam tindakan intimidasi terhadap seorang warga Desa Ciniru bernama SA pada Rabu malam, 13 Maret 2025. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan anggota legislatif setelah sebelumnya masyarakat dikejutkan dengan skandal nikah siri dan perceraian kilat yang melibatkan Saipuddin, anggota DPRD sekaligus Sekretaris Umum DPD PKS Kuningan.

Menurut keterangan yang beredar, peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di rumah SA. Hariri diduga mendatangi SA bersama dua orang yang disebut sebagai preman suruhannya untuk menagih hutang. Namun, dalam prosesnya, korban mengaku mengalami intimidasi hingga ancaman menggunakan senjata api.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kejadian ini memicu kemarahan keluarga korban, terutama RV, anak dari SA, yang tidak terima atas perlakuan tersebut. Sehari setelah insiden itu, pada Jumat, 14 Maret 2025, RV mencari salah satu preman yang disebut terlibat dalam aksi intimidasi, yaitu AL (40). Kedua belah pihak sempat terlibat adu mulut di depan Terminal Tipe A Kertawangunan, menarik perhatian masyarakat sekitar.

Kasus ini langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, dalam surat terbukanya kepada Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa tindakan premanisme semacam ini tidak boleh dibiarkan.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas setiap bentuk premanisme, apalagi jika melibatkan pejabat publik. Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi intimidasi yang mencederai demokrasi dan rasa aman masyarakat,” tegas Uha Juhana dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, ia juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan untuk segera memeriksa Hariri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan intimidasi dan penggunaan senjata api jelas mencoreng integritas DPRD serta melanggar Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2022.

Tindakan pengancaman dengan senjata api memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan lainnya, beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku antara lain:

  1. Pasal 340 KUHP, yang mengancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup bagi siapa saja yang melakukan pembunuhan berencana.
  2. Pasal 351 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pelaku penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, yang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.

Fenomena premanisme dan persekusi bukanlah hal baru di Kabupaten Kuningan. Sejumlah aktivis dan tokoh pro-demokrasi disebut-sebut juga mengalami tekanan akibat sikap kritis mereka terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Mengenai hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi premanisme di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat harus menjadi musuh bersama dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat Kuningan berharap Kapolres Kuningan dapat segera mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus ini. Sebab, jika tidak ada tindakan hukum yang jelas, dikhawatirkan akan muncul kembali aksi main hakim sendiri yang dapat memperburuk kondisi keamanan di wilayah tersebut.

Sebagai penutup, Ketua LSM Frontal Uha Juhana mengutip pesan Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur:

“Tidak ada jabatan di dunia ini yang perlu dipertahankan mati-matian.”

Ia mengingatkan bahwa masyarakat harus tetap berpihak pada kebenaran dan menolak segala bentuk premanisme, tanpa membela sesuatu yang tidak bisa dibawa mati. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!