Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Dugaan Korupsi Rp.2 Miliar Per Tahun di Dinkes Kuningan, Kajari Diminta Bertindak Tegas

Kuningan, rajawalinews.online – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di Puskesmas Darma pada Rabu (12/3/2025) membuka tabir dugaan pelanggaran disiplin pegawai serta skandal korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuningan. Sidak yang dilakukan pukul 07.30 WIB itu menemukan banyak pegawai, termasuk Kepala Puskesmas Darma Saepudin dan dokter gigi yang bertugas, tidak berada di tempat.

Sehari setelah sidak, pada Kamis (13/3/2025), Kepala Puskesmas Darma Saepudin dipanggil oleh Dinas Kesehatan untuk menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Laporan tersebut kemudian diteruskan ke BKPSDM Kuningan guna penegakan disiplin pegawai. Merespons temuan itu, Bupati Kuningan memerintahkan Pj Sekda Beni Prihayatno untuk memanggil Kepala Dinas Kesehatan serta seluruh kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan untuk menghadiri pembinaan pelayanan kesehatan pada Senin (17/3/2025) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Namun, sidak ini justru mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih besar. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat indikasi adanya pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana kesehatan, khususnya Dana Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Praktik ini diduga berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kepala Puskesmas Darma Saepudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kuningan (APKESMI), diduga menjadi koordinator pungli dari 37 Puskesmas di Kuningan. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk internal Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum, menyebutkan bahwa pungutan liar ini bukan rahasia umum.

Dugaan kuat mengarah pada Kepala Dinas Kesehatan Kuningan, Susi Lusyanti, sebagai dalang utama yang memberi perintah kepada Kepala Puskesmas Darma Saepudin. Ia dibantu oleh Kepala Puskesmas Lamepayung, Sri Widawati, yang berperan sebagai bendahara dalam praktik ilegal ini. Setiap pencairan Dana Kapitasi dan BOK, setiap Puskesmas wajib menyetor Rp.5 juta. Jika dikalkulasikan, dalam setahun total pungli mencapai Rp.2,2 miliar, dan selama lima tahun sejak 2020, angkanya membengkak hingga Rp.11 miliar.

Dengan besaran nominal tersebut, kasus ini berpotensi menjadi skandal korupsi besar yang dapat menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dugaan penyimpangan anggaran tidak hanya mencakup Dana Kapitasi dan BOK, tetapi juga pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah berjalan sejak 2014. Tata kelola keuangan Puskesmas yang buruk diduga menjadi celah utama terjadinya fraud dan penyalahgunaan dana.

Modus yang digunakan dalam praktik korupsi ini melibatkan pemotongan dana kapitasi serta alokasi jasa pelayanan bagi pegawai Puskesmas. Akibatnya, para tenaga kesehatan yang seharusnya menerima hak mereka secara utuh justru mendapatkan pembayaran di bawah standar yang telah ditetapkan. Sementara itu, anggaran yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan medis malah dikorupsi.

Besarnya anggaran kesehatan di Kabupaten Kuningan juga menjadi faktor pendorong terjadinya penyimpangan. Pada tahun 2024, Pemda Kuningan mengalokasikan Rp.43,1 miliar untuk Dana Kapitasi FKTP JKN dan Rp.31,9 miliar untuk BOK Puskesmas. Dengan jumlah sebesar itu, praktik pemotongan dan pungutan liar menjadi peluang bagi pejabat daerah untuk menyelewengkan dana demi kepentingan pribadi.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, dalam surat terbukanya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah hukum tegas. Ia meminta Kajari Kuningan untuk memanggil pejabat terkait serta memeriksa dokumen keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan Dana Kapitasi, BOK, dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

Tindakan korupsi ini dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp.1 miliar. Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga bisa diterapkan.

Skandal ini mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Kuningan, terutama saat publik tengah menanti hasil kerja 100 hari pertama pasangan Bupati Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Tuti Rohayati. Korupsi di sektor kesehatan dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan tidak berperikemanusiaan, mengingat dana yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. (Guntur – Kaperwil jabar)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!