Prabumulih, rajawalinews.online – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kejanggalan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2022. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 09.B/LHP/XVIII.PLG/03/2023 tertanggal 15 Maret 2023, ditemukan bahwa realisasi belanja operasi sebesar Rp.87,4 miliar dan belanja modal sebesar Rp.50,2 miliar dilakukan tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD, melainkan hanya berdasarkan Peraturan Wali Kota.
Fakta ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah. Sesuai aturan, setiap perubahan anggaran seharusnya mendapat persetujuan DPRD melalui Perda. Namun, Pemerintah Kota Prabumulih beralasan tidak dapat mengajukan perubahan APBD karena Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 tidak mendapatkan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD.
Meski terdapat pelanggaran prosedural yang signifikan, BPK tetap memberikan opini tanpa modifikasi atas laporan keuangan Pemkot Prabumulih. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah para pejabat yang terlibat dalam dugaan bancakan anggaran ini kebal hukum?
Ali Sopyan dari Divisi Pengawasan dan Penindakan Aset Negara Republik Indonesia DPP WRC PANRI menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dianggap sepele.
“Ini adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran. Bagaimana mungkin belanja sebesar Rp.50,2 miliar bisa dilakukan tanpa Perda? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi bentuk pelanggaran yang bisa berdampak pada keuangan negara. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Ali Sopyan juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di Pemkot Prabumulih yang memungkinkan pelanggaran seperti ini terjadi.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Seharusnya ada tindakan hukum yang tegas, bukan hanya sekadar catatan dalam laporan BPK tanpa konsekuensi nyata bagi mereka yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain penyimpangan dalam realisasi anggaran, BPK juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di lingkungan Pemkot Prabumulih patut dipertanyakan.
Tanpa adanya sanksi tegas atau tindak lanjut hukum terhadap penyalahgunaan anggaran ini, praktik serupa berpotensi terus berulang. Masyarakat tentu berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut digunakan dan apakah ada indikasi penyimpangan yang lebih luas.
Apakah aparat penegak hukum akan bertindak atau kembali membiarkan dugaan pelanggaran ini berlalu begitu saja? Publik menunggu jawaban.( Redaksi/G)


