Palembang, rajawalinews.online – Kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang mencuat sejak beberapa tahun lalu kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang. Namun, hingga kini, sejumlah pihak yang diduga terlibat belum tersentuh hukum, memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis antikorupsi.
Ali Sopyan, dari Divisi Pengawasan dan Penindakan Aset Negara Republik Indonesia DPP WRC PANRI, menilai penanganan perkara ini terkesan lamban dan tidak maksimal. Ia menyoroti mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Edison, yang hingga kini belum ditahan meskipun kasus ini sudah lama mencuat.
“Ironisnya, nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam skandal ini belum juga dijerat hukum. Masyarakat Sumatera Selatan bertanya-tanya, ada apa dengan Kejati Sumsel? Apakah institusi ini mandul dalam menghadapi gerombolan sindikat mafia tanah?” tegas Ali Sopyan.
Penyelidikan kasus ini telah menyeret sejumlah nama dari instansi terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh saksi telah diperiksa di Gedung Kejati Sumsel, antara lain:
- AH – Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
- AD – Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
- FS – Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
- EP – Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang Tahun 2017.
- I – Staf Input Data di Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
- YA – Staf Input Data di Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan total sekitar 20 pertanyaan.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
Harobin Mustofa (HRB) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Palembang
Yuherman (THR) – Mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang
Usman Goni (USG) – Kuasa Penjual
Ketiganya diduga melakukan manipulasi prosedur penerbitan sertifikat dengan cara mengubah data objek tanah serta menggunakan identitas palsu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,76 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan jaringan mafia tanah yang beroperasi secara sistematis dengan memanfaatkan celah hukum dan kelemahan birokrasi.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Namun, hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap Edison, mantan Kepala BPN Kota Palembang, yang diduga memiliki peran besar dalam kasus ini.
“Kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas perkara ini. Jangan sampai mafia tanah terus merajalela karena lemahnya penegakan hukum,” pungkas Ali Sopyan. ( Redaksi/G)


