Kamis, April 23, 2026
spot_img

Polda Sumsel Didesak Usut Dugaan Kerugian Negara Rp.2,12 Triliun di Pemkab Muara Enim : Pembayaran TPP ASN Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Muara Enim, rajawalinews.online – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja pegawai di Pemerintah Kabupaten Muara Enim semakin mencuat. Polda Sumatera Selatan didesak segera mengusut potensi kerugian negara yang mencapai Rp.2.124.505.487.815,00, termasuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.335.919.345,39.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp.2,12 triliun. Hingga 31 Oktober 2023, realisasi anggaran telah mencapai Rp.1,2 triliun atau sekitar 56,57% dari total anggaran. Dari jumlah itu, Rp.147,15 miliar digunakan untuk pembayaran TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

TPP yang seharusnya menjadi insentif berbasis kinerja dan kehadiran justru terindikasi dibayarkan tidak sesuai aturan. Temuan audit mengungkap adanya penyimpangan dalam mekanisme pencatatan kehadiran ASN, di mana sejumlah pegawai menerima pembayaran penuh meski tidak memenuhi syarat presensi.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Muara Enim Nomor 57 Tahun 2022, pembayaran TPP didasarkan pada dua komponen utama, yakni 40% kehadiran dan 60% kinerja. ASN diwajibkan melakukan presensi masuk dan pulang menggunakan aplikasi e-presensi serta fingerprint. ASN yang tidak masuk tanpa keterangan, sakit tanpa surat dokter, izin, atau terlambat seharusnya dikenakan pemotongan TPP.

Namun, hasil pemeriksaan atas data e-presensi dari 58 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta fingerprint di sekolah-sekolah menunjukkan ketidaksesuaian dalam pembayaran TPP. Indikasi penyimpangan semakin menguat setelah dilakukan klarifikasi terhadap pejabat terkait, termasuk Kasubbag Keuangan, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta staf administrasi.

Laporan menyebutkan bahwa meskipun aplikasi e-presensi telah diterapkan secara resmi sejak 1 Mei 2023, banyak pegawai tetap menerima TPP penuh meskipun kehadiran mereka tidak terekam dengan baik. Bahkan, beberapa unit kerja yang berada di wilayah tanpa jaringan internet masih mengalami kendala dalam pencatatan kehadiran, membuka celah manipulasi data absensi.

Menanggapi dugaan penyimpangan ini, Ali Sopyan dari Divisi Pengawasan dan Penindakan Aset Negara Republik Indonesia DPP WRC PANRI menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel, harus segera turun tangan mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kerugian negara yang begitu besar tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jika ada indikasi pelanggaran dalam pembayaran TPP ASN di Pemkab Muara Enim, maka harus ada langkah hukum yang jelas. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Ali Sopyan.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam mekanisme pencatatan kehadiran ASN. Menurutnya, kebijakan e-presensi yang seharusnya menjadi alat kontrol disiplin justru berpotensi menjadi celah penyimpangan anggaran jika tidak diawasi dengan ketat.

“Dalam banyak kasus, sistem e-presensi sering kali tidak berjalan optimal karena lemahnya pengawasan. Jika benar ada ASN yang tetap menerima TPP penuh padahal tidak memenuhi kewajiban kehadiran, ini jelas penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Ali Sopyan juga menilai lemahnya pengawasan atas pembayaran TPP telah mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran ASN.(Redaksi/G)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!