Dua Wartawan Di Aniaya, Berujung Laporan Polisi
Kabupaten Bekasi|| Media Rajawalinews.online
Lagi lagi tindakan kriminalisasi terjadi pada dua wartawan yang sedang melakukan tugas liputan dan konfirmasi.
Kronologi kejadian berawal dari Sdr SB (40 thn) wartawan dari salah satu media Online Ontv.com dan Kr(42 thn) wartawan dari media Metropolitan yang hendak konfirmasi dan menggali informasi terkait ramainya pemberitaan tentang PTSL di Desa Lenggahsari.
SM salah satu warga dan juga salah narasumber ( Pelaku) yang ada di dalam pemberitaan PTSL tersebut yang menjadi salah pelaku dalam kasus tersebut.
Senin 15/03/2021 sekitar pukul 14.55 Wib, telah terjadi tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh NT ( Adik SM) ,yang terjadi di Kampung Bugis Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi,Korban menderita luka lebam,pada bagian pipi kiri.
KR korban juga yang menjadi sasaran kebringasan SM, sehingga mengalami trauma dan kaget dengan tindakan pelaku mencengkram kerah leher baju KR dam menyeret sepanjang 4 meteran, dan menyebabkan KR menjadi depresi dan trauma, dan pelaku SM di jerat Pasal 355 , Perbuatan tidak menyenangkan,
Sardi Ketua Paguyuban Wartawan Bekasi (PWB) dan sekitar 40 wartawan yang datang dan mengawal laporan korban di Polsek Cabang Bungin ,mengatakan, kejadian tindak pidana kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik adalah salah satu tindakan yang sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, di mana wartawan di lindungi dalam melakukan tugas nya, kata Sardi, Selasa, 16/03/2021.
Dan Kami sesama insan Pers akan terus mengawal kasus ini, sampai pelaku tertangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku dan sesuai UU pers N0,40 tahun 1999, singkat, Sardi
Sementara itu di singgung soal UU Pers No 40 tahun 1999 Sukarman Kapolsek Cabang bungin mengatakan, ini masih dalam penyelidikan dan nanti harus di lengkapi surat Tugas dan keterangan dari Redaksi, masing masing Korban, ucapnya , senin malam 15/03/2021.(SS)