Kalimantan Barat Keatapng ‘’ Rajawalinews online ‘’
Pro dan kontra Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tak hanya berasal dari Jakarta, namun juga dari daerah seperti Batam dan Juga dari APINDO Kabupaten Ketapang wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar).
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kab. Ketapang Fransmini Ora Rudini,SH.,MH.,CPHRM.,CIRP.,CHRA.,CRM .’’ mengungkapakan pada Rajawealinews (RN) Juma’at (05/08/22).’’ meminta agar rencana ini dikaji lagi secara Komprehensif dengan melibatkan studi secara Ilmiah. Harus dikaji betul manfaat dan kerugiannya bagi semua pihak baik Pekerja maupun Pengusaha.

Ia pun mempertanyakan apakah di negara lain ada yang menerapkan aturan seperti itu dan apakah memang bisa menimbulkan ketahanan keluarga sebagaimana maksud dari RUU Ketahanan Keluarga tersebut?
“Kita khawatir jika aturan soal cuti melahirkan ini berbeda dari negara lain, akan membuat investasi terganggu. Sebab perusahaan yang tidak setuju kemungkinan akan memindahkan investasinya dari Indonesia dan pindah ke negara lain”, ujarnya.
Wacana ini muncul setelah DPR RI menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).’’ Dari pandangan kacamata APINDO Kab. Ketapang, aturan ini seolah-olah melompati peraturan dalam Undang-undang (UU) yang sudah ada yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja beserta turunannya.
Berdasarkan UU 13/2003, pekerja perempuan yang hamil mendapat jatah cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
“Cuti melahirkan enam bulan itu kemungkinan besar bisa mengganggu produktivitas pekerja wanita di perusahaan. Jadi, aturan ini bisa merugikan baik bagi para perempuan pencari kerja maupun bagi investasi yang masih sangat dibutuhkan,” katanya Fransmini Ora Rudini,SH.,MH.,CPHRM.,CIRP.,CHRA.,CRM.
Alasan lainnya karena kemungkinan wacana ini juga akan mendiskriminasi pekerja wanita, dimana perusahaan akan menghindari merekrut pekerja wanita agar produksi dan aktivitas operasional perusahaan tidak terganggu.
“Ditambah lagi ada wacana juga pemberian cuti untuk para suami selama 40 hari ketika istrinya melahirkan. Ini kan akan mengganggu operasional perusahaan,Apalagi jika suami dan istri itu bekerja dalam satu perusahaan.
Aturan ini apabila dijalankan, akan sangat berdampak pada Pengusaha dan Perusahaan asing yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut dapat mengusahakan investasinya ke negara lain. DPR Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Suami 40 Hari, APINDO Kab. Ketapang Bilang Begini seperti apa proses dan berahkirnya berjalannya waktu nanti.’’ tandasnya Fransmini Ora Rudini,SH.,MH.,CPHRM.,CIRP.,CHRA.,CRM.*## (Tim)


