Friday, December 13, 2024

Dinas PUPR dan Disbudpora Kabupaten Bekasi Diduga Tidak Patuh Dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa

Bekasi, Rajawalinews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Tahun Anggaran (TA) 2019 menganggarkan belanja modal infrastruktur pada Belanja Modal Gedung Bangunan dan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp 719 Miliar rupiah dan sampai dengan 31 Desember 2019 telah direalisasikan sebesar Rp 593 miliar rupiah atau 82,48% dari anggaran.

Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk membiayai pekerjaan pembangunan konstruksi gedung, serta pembangunan peningkatan jalan dan irigasi.

Hasil Temuan data Tim Rajawalinews Group dari sumber yang dipercaya dilapangan, kepatuhan atas pelaksanaan belanja modal terkait infrastruktur pada Pemkab Bekasi TA 2019, menunjukkan permasalahan yang signifikan.

Ketidakpatuhan dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa dan Pelaksanaan Pekerjaan atas 22 Paket Pekerjaan Infrastruktur pada Dua Organisasi Perangkat Daerah Pemeriksaan secara uji petik dilakukan atas 22 kegiatan atau paket pekerjaan pada dua OPD yaitu Dinas PUPR dan Disbudpora dari realisasi Belanja Modal terkait infrastruktur pada Pemkab Bekasi TA 2019.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan pada kegiatan atau pekerjaan tersebut, yaitu hasil akhir tender tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan perusahaan yang mengajukan penawaran lebih rendah tidak memiliki kesempatan untuk mengerjakan pekerjaan dan Pemkab Bekasi kehilangan kesempatan untuk
memperoleh harga yang lebih ekonomis/menguntungkan, dan kelebihan pembayaran sebesar kurang lebih Rp 13 miliar rupiah.

Hal tersebut disebabkan karena kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi teknis, dan selisih harga satuan. (Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments