Rajawsli news Palembang :
ALI SOPYAN Pimpinan umum Media Rajawali news menyikapi menjamurnya tikus tikus kantor di Dinas pendidikan dan Kebudayaan kota Prabumulih. Menggerogoti dana Derum Derum BBM. yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah yang patut di proses hukum dengan adanya kerugian ke Uwangan Negara. Lanjut Ali Sopyan Haltersebut harus segera dilaporkan kepihak Tipikor kejaksaan . Agar Uwang tersebut dapat terselamatkan dari gerombolan tikus kantor.
Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku
Cadang Sebesar Rp296.260.925,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pada tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan Belanja Bahan
Bakar dan Pelumas sebesar Rp170.365.000,00 dengan realisasi sebesar Rp170.365.000,00
atau 100% dari anggaran, Belanja Suku Cadang Alat Angkutan sebesar Rp79.635.000,00
dengan realisasi sebesar Rp79.632.000,00 atau 100% dari anggaraan, dan Belanja
Pemeliharaan sebesar Rp90.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp89.676.000,00 atau
99,64% dari anggaranBerdasarkan hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran, belanja tersebut
digunakan untuk operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki 11 kendaraan
dinas yang digunakan oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Ketenagaan
Kepala Bidang Kebudayaan, Kepala Bidang Pembinaan SD, Kepala Bidang Pembinaan
SMP, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Kasubag Keuangan, Koordinator
Pengawas, dan terdapat dua mobil operasional yang digunakan untuk pegawai yang
membutuhkan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja, konfirmasi kepada
SPBU, serta permintaan keterangan kepada pengguna kendaraan dinas dan Bendahara
Pengeluaran menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja
Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang sebesar Rp296.260.925,00 tidak sesuai kondisi
sebenarnya dengan uraian sebagai berikut.

a. Pertanggungjawaban Belanja BBM sebesar Rp146.165.000,00 tidak sah
Mekanisme pertanggungjawaban belanja BBM pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan dilakukan dengan sistem penggantian uang oleh Bendahara Pengeluaran
kepada penggunaan kendaraan dinas setelah menyampaikan struk asli pembelian BBM
dari pihak SPBU. Berdasarkan hasil rekapitulasi atas bukti pertanggungjawaban berupa
struk pembelian BBM diketahui bahwa pertanggungjawaban tersebut tidak menjelaskan
penggunaan BBM setiap kendaraan dinas untuk masing-masing pengguna kendaraan.
Bukti yang disampaikan hanya berupa bukti struk dari SPBU yang ditagihkan melalui
mekanisme GU setiap triwulan oleh Bendahara Pengeluaran.
Hasil rekapitulasi atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa jumlah bukti pertanggungjawaban
belanja BBM sebesar Rp170.365.000,00 berupa struk pembelian BBM dari SPBU di
wilayah Kota Prabumulih.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas bukti struk BBM yang disampaikan oleh
Bendahara Pengeluaran dan konfirmasi kepada pihak SPBU tempat pembelian BBM
menunjukkan bahwa struk BBM yang disampaikan dalam bukti pertanggungjawaban
sebesar Rp146.165.000,00 tidak sesuai dengan struk BBM asli yang dikeluarkan oleh
pihak SPBU dan tidak dibelanjakan.
Hasil permintaan keterangan kepada pengguna kendaraan dinas pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa pengguna kendaraan dinas selama
tahun 2022 tidak pernah menagihkan biaya penggantian Belanja BBM dan
menyampaikan struk BBM kepada Bendahara Pengeluaran, kecuali untuk kendaraan
dinas yang digunakan oleh Plt.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang
ditagihkan dari bulan September s.d. Desember 2022. Permintaan keterangan lebih
lanjut kepada Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa struk BBM yang
dipertanggungjawabkan merupakan struk BBM yang dibuat dan dicetak sendiri oleh
Bendahara Pengeluaran.Pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan dan Suku Cadang sebesar
Rp150.095.925,00 tidak sah
Hasil rekapitulasi atas bukti pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan dan
Suku Cadang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa terdapat
realisasi belanja sebesar Rp193.166.850,00 yang digunakan untuk pemeliharaan dan
suku cadang kendaraan dinas berupa biaya service, penggantian suku cadang,
penggantian oli, perbaikan dan pengecatan mobil, penggantian kaca mobil dan
penggantian ban mobil. Realisasi Belanja Pemeliharaan dan Belanja Suku Cadang pada
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp169.308.000,00. Hal tersebut
menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan dan Suku
Cadang yang melebihi realisasi sebesar Rp23.858.850,00.
Hasil permintaan keterangan kepada pengguna kendaraan dinas menyatakan
bahwa dua orang pengguna kendaraan dinas selama tahun 2022 hanya menagihkan
penggantian ban dan pengecatan mobil dinas, sedangkan untuk biaya pemeliharaan
lainnya tidak pernah ditagihkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa
bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan dan penggantian suku cadang berupa
kuitansi dari toko merupakan bukti yang dibuat dan ditulis sendiri oleh Bendahara
Pengeluaran. Namun selama tahun 2022 Bendahara Pengeluaran pernah melakukan
pembayaran belanja pemeliharaan dengan jumlah sebesar Rp19.212.075,00
berdasarkan nota asli yang disampaikan pada bukti pertanggungjawaban.
Dengan
demikian terdapat belanja pemeliharaan dan penggantian suku cadang tidak sesuai
dengan kuitansi asli dan tidak dilaksanakan sebesar Rp150.095.925,00
(Rp169.308.000,00 – Rp19.212.075,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaanAPBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
2) Pasal 150:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
(1) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh
PA/KPA beserta bukti transaksinya;
(2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen
pembayaran;
(3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi;c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya.
b. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Kota Prabumulih pada Pasal 132 yang menyatakan bahwa setiap
pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang
diperoleh oleh pihak yang menagih.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja BBM,
Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang sebesar Rp296.260.925,00.
(Rp146.165.000,00 + Rp150.095.925,00).
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran tidak
memedomani ketentuan dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Belanja
BBM, Belanja Pemeliharaan, serta Belanja Suku Cadang;
b. Kepala Sub Bagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan kurang cermat
dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti
pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk:
a. Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya memedomani ketentuan dalam
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan,
dan Belanja Suku Cadang;
b. Menginstruksikan Kepala Sub Bagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan
Keuangan untuk melakukan verifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-
bukti pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku
Cadang;
c. Memproses kelebihan pembayaran atas realisasi belanja BBM, Belanja Pemeliharaan,
dan Belanja Suku Cadang sebesar Rp296.260.925,00 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah. ( Team V Pemburu Fakta Rajawali Sumsel )


