Jumat, Agustus 14, 2026
spot_img

DIGEROGOTI PARA TIKUS PERKIM PRABUMULIH MELEDAK! Tiga Paket Jalan Dipisah, Ratusan Juta Tak Dikonsolidasikan—Tender Dipertanyakan, Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan

PRABUMULIH  Rajawali News— Pengadaan tiga paket pekerjaan pembangunan jalan lingkungan (JJI) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025 menemukan bahwa paket-paket tersebut tidak dikonsolidasikan, meski memiliki karakteristik pekerjaan yang sejenis, lokasi berdekatan, serta waktu pelaksanaan yang beririsan.
Temuan tersebut menjadi perhatian Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, yang menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik, terutama karena menyangkut tata kelola pengadaan barang/jasa dan penggunaan anggaran daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JJI) pada Pemkot Prabumulih mencapai Rp92,87 miliar, dengan salah satu alokasinya berada pada Dinas Perkim sebesar Rp16,51 miliar.
Dari penelusuran terhadap paket pekerjaan Dinas Perkim, ditemukan tiga paket pembangunan jalan lingkungan yang dinilai memiliki sifat pekerjaan sejenis, berada di lokasi yang sama atau berdekatan, serta dilaksanakan dalam rentang waktu yang berdekatan. Ketiganya tetap diproses secara terpisah melalui pengadaan langsung.

Yang menjadi titik krusial, apabila ketiga paket tersebut dikonsolidasikan, nilai keseluruhannya mencapai Rp447.665.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi tersebut membuat metode pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui tender/seleksi, bukan pengadaan langsung.
Temuan ini juga menunjukkan adanya irisan waktu pelaksanaan pada Juli 2025. Tiga paket dikerjakan secara bersamaan oleh tiga penyedia berbeda di lokasi yang berdekatan.

Iklan Sponsor

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dalam koordinasi lapangan, termasuk mobilisasi alat berat dan material yang sebenarnya berpeluang dikelola secara lebih efisien apabila pekerjaan dikonsolidasikan.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan menyebut pemisahan paket tersebut sudah terjadi sejak tahap penyusunan DPA. Artinya, persoalannya bukan semata-mata terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan, tetapi berkaitan pula dengan proses perencanaan dan pemaketan pengadaan.

PPK Dinas Perkim dalam konfirmasi pemeriksaan menjelaskan bahwa pekerjaan dianggarkan dan direalisasikan secara terpisah karena berasal dari usulan bidang-bidang pada Dinas Perkim dan sebagian merupakan hasil Musrenbang. PPK juga mengakui tidak melakukan verifikasi lapangan sehingga tidak mengetahui bahwa lokasi pekerjaan ternyata sama atau berdekatan.

Namun, PPK menyampaikan bahwa paket pekerjaan sejenis pada lokasi yang sama dengan rentang waktu berdekatan sebenarnya dapat dikonsolidasikan.
Dalam konteks aturan pengadaan, hasil pemeriksaan mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, termasuk kewajiban PA dan PPK dalam melaksanakan konsolidasi pengadaan serta larangan memecah paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 mengenai konsolidasi paket-paket pengadaan barang/jasa sejenis.

Ali Sofyan meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada administrasi dan teguran semata. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahapan perencanaan, pemaketan, penetapan metode pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Ini bukan soal mencari-cari kesalahan. Ini soal memastikan uang rakyat dikelola dengan prinsip efisien, transparan dan sesuai aturan. Kalau ada tiga pekerjaan yang sifatnya sama, lokasinya berdekatan dan waktunya beririsan, publik berhak mendapat penjelasan mengapa sejak awal tidak dikonsolidasikan,” ujar Ali Sofyan.

Ia juga menilai perlu ada evaluasi internal terhadap mekanisme perencanaan pengadaan di Dinas Perkim, termasuk bagaimana proses verifikasi lapangan dilakukan sebelum paket pekerjaan dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran.
Namun demikian, temuan tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti telah terjadi tindak pidana atau niat untuk menghindari tender. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum maupun kerugian negara tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Hasil pemeriksaan menyebut permasalahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan jalan dinilai tidak efisien dari sisi waktu dan biaya serta membuat Pemkot Prabumulih kehilangan kesempatan memperoleh penawaran harga yang kompetitif melalui proses tender.

Atas temuan tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya. Rekomendasi pemeriksaan antara lain meminta Kepala Dinas Perkim meningkatkan pengawasan pelaksanaan pengadaan serta menginstruksikan PPK agar mematuhi ketentuan konsolidasi dalam melakukan pemaketan pekerjaan.

Ali Sofyan menegaskan bahwa tindak lanjut atas temuan tersebut perlu dikawal secara terbuka.
“Kami mendorong Pemkot Prabumulih tidak hanya menyatakan sepakat, tetapi memastikan rekomendasi benar-benar dilaksanakan. Publik perlu mengetahui apa langkah perbaikannya dan bagaimana pemerintah mencegah pola serupa kembali terjadi pada pengadaan berikutnya,” tegasnya.

Media ini memberikan ruang kepada Pemkot Prabumulih, Kepala Dinas Perkim, PA, PPK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!