Rabu, Agustus 12, 2026
spot_img

RAMPOK DANA HIBAH LAHAT: Pejabat Bobrok Bobol APBD, Uang Rakyat Melesap Ratusan Juta!

LAHAT, Rajawali News— Dibalik jargon tata kelola pemerintahan yang bersih, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 ternyata menjadi ajang perampokan terselubung. Dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar borok fatal para pejabat daerah: mulai dari proyek fisik “disunat” yang memicu kelebihan bayar ratusan juta rupiah, hingga setoran LPJ dana hibah yang molor sengaja dibiarkan.

​Hasil uji petik BPK terhadap sepuluh proyek Belanja Hibah senilai Rp18,45 miliar mengonfirmasi praktik lancang para penyedia jasa yang meraup untung dari volume pekerjaan yang tidak sesuai standar. Tiga dinas utama yang terjerat dalam kubangan skandal fisik ini adalah Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP).

​Awalnya, auditor menemukan fisik pekerjaan bancakan di tujuh paket dengan nilai kekurangan volume Rp327,16 juta. Namun, begitu ditelusuri lebih dalam, TOTAL kelebihan pembayaran atas dana hibah yang menguap ternyata membengkak drastis hingga mencapai Rp600,47 juta.

Iklan Sponsor

​Hingga 14 Mei 2026, iktikad baik pengembalian dana uang rakyat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Lahat masih sangat minim. Pihak kontraktor baru mencicil Rp32,29 juta (Setda sebesar Rp12,87 juta pada 11 Mei 2026 dan Dinas PUPR sebesar Rp19,42 juta pada 13 Mei 2026).

​Artinya, Rp568,18 juta uang rakyat masih “disandera” dan belum dikembalikan ke Kas Daerah, dengan perincian:

  • Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora): Rp273.308.465,00 (Terkait Hibah KONI Kabupaten Lahat).
  • Dinas TPHP: Rp218.693.413,03 (Kekurangan volume pekerjaan).
  • Dinas PUPR: Rp76.180.130,95 (Kekurangan volume pekerjaan).

Pertanggungjawaban Hibah Polres Mengambang

​Bukan hanya proyek fisik yang bermasalah, administrasi dana hibah bernilai miliaran rupiah di institusi penegak hukum juga terbukti amburadul. Kepolisian Resor (Polres) Lahat terbukti mengabaikan tenggat waktu pelaporan dana hibah yang dikucurkan dari Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp500 juta dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp1,088 miliar.

​Sesuai Aturan Bupati Lahat (Perbup) Nomor 23 Tahun 2021 jo Perbup Nomor 1 Tahun 2023, LPJ hibah wajib dituntaskan paling lambat tanggal 10 Januari. Nyatanya, LPJ baru diserahkan Polres Lahat ke Dishub pada 3 Februari 2026 dan Kesbangpol pada 5 Februari 2026.

​Pihak Polres Lahat melalui Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Dalops Bagian Operasional beralasan bahwa keterlambatan ini dipicu penuntasan Pengamanan Operasi Lilin yang baru usai 2 Januari 2026 serta lambatnya pemberkasan administrasi.

Pengawasan Mati Angin: Pejabat Tutup Mata

​Rentetan penyimpangan ini secara terang-terangan menerjang Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, Perda Lahat Nomor 1 Tahun 2021, hingga Perbup Lahat terkait Hibah dan Bansos.

​Audit BPK secara menohok membeberkan bahwa malapraktik ini terjadi akibat ketidakbecusan para pimpinan OPD. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, hingga Kepala Dinas TPHP selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai buta dan gagal melakukan pengawasan.

​Peran PPK-SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pengawas Lapangan tak kalah bobrok—mereka asal terima laporan dan lalai memverifikasi kesesuaian antara fisik di lapangan dengan spesifikasi kontrak.

​Bupati Lahat menyatakan menerima seluruh temuan pahit BPK dan berjanji akan menginstruksikan anak buahnya untuk menarik kembali sisa uang kelebihan pembayaran sebesar Rp568,18 juta tersebut ke Kas Daerah.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!