Selasa, Oktober 13, 2026
spot_img

DANA HIBA KONI KAB LAHAT Rp 8.062.500.000 DISANTAP BUAYA BANGSAT

Lahat, Rajawalinews.online

Pengelolaan Belanja Hibah pada Enam SKPD Belum Tertib Pemkab Lahat menyajikan pada LRA Tahun 2025 audited antara lain anggaran Belanja Hibah sebesar Rp184.412.106.991,00 dengan realisasi sebesar Rp175.005.716.465,40 atau 94,90% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan atas dokumen
pertanggungjawaban, laporan penggunaan dana dari penerima hibah, dan pemeriksaan
fisik atas pekerjaan Belanja Hibah menunjukkan beberapa permasalahan berikut.

Iklan Sponsor

a. Hibah kepada KONI Kabupaten Lahat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Direalisasikan Belum Sesuai Ketentuan
1) Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Terlambat Realisasi Belanja Hibah antara lain berupa hibah uang kepada Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp8.062.500.000,00.

Sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2021, laporan penggunaan hibah berupa uang dan barang atau jasa disampaikan oleh penerima hibah kepada SKPD terkait paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

Berdasarkan pemeriksaan atas
dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah diketahui bahwa KONI terlambat
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada DinasKepemudaan dan Olahraga yaitu pada tanggal 21 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan Ketua KONI diketahui bahwa keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban karena menunggu laporan pertanggungjawaban dari masing-masing Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) atas kegiatan Pembinaan Cabor.

2) Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Belum Sesuai Ketentuan
Hasil pemeriksaan atas dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah kepada
KONI menunjukkan terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp273.308.465,00, dengan perincian sebagai berikut.

Tabel.1.11

Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan Ketua dan Staf Sekretariat KONI
Lahat dan sudah dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Hasil Pemeriksaan,
yang di antaranya menyatakan telah mengakui dan sepakat dengan hasil
perhitungan tersebut dan bersedia menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK
dengan penyetoran ke Kas Daerah.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!