Sabtu, Mei 16, 2026
spot_img

Diduga Realisasi Anggaran Belanja Daerah Prabumulih Di Rekayasa Pejabat Bertaring Tajam

Kota Prabumulih, Rajawali News Online

Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan
Perubahan APBD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana
keuangannya dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dalam tahun anggaran
berjalan. Perkembangan dan/atau perubahan keadaan dimaksud dapat berimplikasi pada
meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Perubahan
APBD juga dapat dimaksudkan untuk mengakomodasi pergesaran anggaran.
Berdasarkan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam
satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan APBD dapat dilakukan
apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi,
antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam
tahun anggaran berjalan;
d. keadaan darurat; dan/atauPemerintah Kota Prabumulih menetapkan APBD TA 2022 melalui Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022 dengan jumlah anggaran pendapatan dan
belanja daerah TA 2022 sebesar Rp887.128.054.000,00. Nilai anggaran tersebut
mengalami perubahan dengan nilai pagu anggaran belanja pada TA 2022 sebesar
Rp1.173.026.787.957,00 dan realisasi sebesar Rp996.275.938.001,00 atau 84,93% dari
nilai anggaran. Adapun rincian anggaran dan realisasi belanja disajikan pada Tabel 1.5.Hasil reviu atas penetapan anggaran dan belanja daerah Pemerintah Kota Prabumulih
TA 2022 menunjukkan bahwa mekanisme Perubahan APBD TA 2022 tidak melalui
perubahan perda tentang APBD, tetapi melalui Peraturan Wali Kota Prabumulih tentang
Perubahan Penjabaran APBD TA 2022 yang ditetapkan terakhir kali melalui Perwako
Nomor 60 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022 dengan daftar pada Tabel 1.6.Hasil pemeriksaan atas DPA SKPD menunjukkan bahwa pelaksanaan DPA SKPD
telah disesuaikan dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan pada Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2022. Sehingga anggaran dan realisasi pada
tingkat SKPD telah menyesuaikan dengan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja pada
Perwako Nomor 60 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2022.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala BPKAD selaku Anggota TAPD
menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor
41 Tahun 2022 tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
TA 2021 atau tidak melalui penetapan Peraturan Daerah karena tidak ada keputusan
bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Prabumulih terkait Penetapan
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Kesepakatan tersebut tidak
pernah tercapai karena jumlah Anggota DPRD dalam setiap rapat tidak memenuhi quorum.
Hal ini menyebabkan Pemerintah Kota Prabumulih tidak dapat mengajukan Raperda
APBD Perubahan TA 2022 kepada DPRD sesuai ketentuan.
Selanjutnya Ketua DPRD menyampaikan surat Nomor 170/1199/DPRD/2022
tanggal 12 September 2022 tentang Perubahan APBD TA 2022, yang mempersilahkan
Pemerintah Kota Prabumulih untuk melaksanakan Pergeseran APBD TA 2022 sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Atas hal tersebut Plt. Kepala BPKAD selaku Anggota TAPD melakukan pergeseran
anggaran untuk menampung kegiatan-kegiatan yang bersifat prioritas yang belum
dianggarkan pada APBD Induk TA 2022 yang selanjutnya ditampung melalui Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Penjabaran APBD TA 2022.
Adapun asumsi dasar/alasan dilakukannya pergeseran anggaran tersebut antara lain
sebagai berikut.
a. Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (Dana DAK, Dana Desa) belum
teranggarkan pada APBD Induk TA 2022 karena Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
2021 tentang Rincian APBN TA 2022 baru ditetapkan pada tanggal 29 November 2021;
b. Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi (Bantuan Keuangan Khusus

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Ali Sopyan

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!