Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Diduga penangkapan tidak sesuai aturan,Oknum polisi Dilporkan ke DivPropam Polri.

Cirebon,Media Rajawali News
Oknum polisi polsek cirebon utara barat,belum lama ini dilaporkan ke Divisi Propam Polri,oknum polisi tersebut diduga melakukan penangkapn NH als acim tidak sesuai aturan,penangkpan tidak disertai surat penangkapan
Koniyah ibu kandung Nh mengatakn,”membenarkan dua oknum polisi tersebut,melakukan penangkapan anak nya NH tidak ada surat penangkapannya.
Akp Omang suparman,SH.MH.kanit reskrim polsek cirebon utara barat saat dihubungi awak media mengatakan,surat penangkapan NH sudah saya kirim ditipikan ke desa singakerta,tuturnya.


Supriyanto orangtua NH,melaporkan oknum polisi tersebut ke divpropam polri,” saya sudah melporkan oknum polisi tersebut,karena penangkpan tidak sesuai aturan,oknum polisi trsebut telah melanggar pasal 18 ayat 1,UU No.8 tahun 1981 tentang kitab UU hukum acara pidana.pungkas nya kepada awak media rajawli news.

( Ali Sopyan )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!