Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Betapa kuat dan hebatnya para gerombolan geng bandit, para Koruptor spesial maling uang hak Negara untuk kemakmuran masyarakat yang di gorok para bandit dalam proyek Bangunan Penahan Air (Long Storage) yang di kelola gerombolan maling hak Negara untuk kemakmuran masyarakat miskin di seputaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bidang Pengairan/Sumber Daya Air (SDA) Kab. Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar), pasalnya ada indikasi kuat Korupsi yang mengerogoti di setiap bidang DPUTR terutama di bidang SDA yang dikelola Kabid ‘Hendrika’ yang sudah sekian tahun lamanya didudukkan di jabatan tersebut, terkesan adanya aroma potensi korupsi oleh Penguasa Daerah ditempat tersebut. Ada apa di balik ini semua, Hendrika dipertahankan di posisi tersebut?
![](https://rajawalinews.online/wp-content/uploads/2022/03/WhatsApp-Image-2022-03-12-at-16.49.11-1024x461.jpeg)
Menelisik indikator Korupsi dalam pengadaan dan penyerapan keuangan Negara aliran APBD TA.2021. Tim Rajawalinews (RN) mengkonfirmasi DPUTR lewat surat tertanggal 08 Maret 2022 dengan nomor : 03/Media Rajawali/Ktp-Kalbar/III/2022 perihal indikasi adanya indikator Korupsi proyek Penahan Air (Long Storage) pada saluran Gambut di Pelang-Sungai Melayu Rayak di Desa Pelang Kec. Matan Hilir Selatan (MHS) Kab. Ketapang Kalbar dalam pelaksanaan penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2021.
![](https://rajawalinews.online/wp-content/uploads/2022/03/WhatsApp-Image-2022-03-12-at-16.47.47-1024x461.jpeg)
Korupsi dalam Pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan bagian yang paling banyak korupsi, Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya proyek Pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien.
![](https://rajawalinews.online/wp-content/uploads/2022/03/WhatsApp-Image-2022-03-12-at-16.52.26-1024x461.jpeg)
Kasus tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan Ketapang. Modus operandi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proyek Pemerintah seperti proyek Long Storage bentuk identifikasi simulasi proyek mark-up dan Korupsi yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu Negara paling korup di dunia terutama di Kab.Ketapang Kalbar dari tahun 2019-2022.
![](https://rajawalinews.online/wp-content/uploads/2022/03/WhatsApp-Image-2022-03-12-at-16.51.00-1024x461.jpeg)
Faktual estimasi hasil klarifikasi konfirmasi surat no: 03/Media Rajawali/Ktp-Kalbar/III/2022 tidak ada respon jawaban sebagai sebuah perimbangan publikasi dari pihak DPUTR yang membidangi kegiatan proyek Pembangunan Bangunan Penahan Air (Long Storage) pada saluran gambut Pelang-Sungai Melayu Rayak di Desa Pelang Kec. Matan Hilir Selatan (MHS) tersebut, hingga timbul indikasi spekulan antara Pelaksana kegiatan proyek, PPK dan PA (Pengguna Anggaran) merasa dirinya kebal hukum dan anti hukum, konon katanya di balik proyek kebijakan Korupsi rampok dan begal uang Negara milik bajingan bandit bekerjasama dengan oknum Aparat Penegak hukum sehingga pelaku Korupsi anggaran proyek tersebut bisa dikatakan anti hukum. Ada apa bersama Hukum di teritorial Kab.Ketapang ini menjadi pertanyaan sting tinking kepada penangan kasus Korupsi terkesan masuk angin bocor kecil.
Proyek gerombolan para maling fenomena terorganisir dari banyaknya proyek gagal dan tak jelas yang di kelola dalam penyerapan APBD dari TA.2019-2021 yang bernilai fantastis dan ekonomis mencapai puluhan milyar, namun fakta fisik dan penyerapan anggaran tak jelas yang di kelola Kabid SDA ‘’HENDRIKA.Cs. Faktanya yang mendapat sanksi hanya beberapa Proyek saja dari sekian banyak proyek yang gagal. Indikasi disinyalir ada permainan dalam rekanan sehingga yang tidak mempunyai beckingan orang dalam langsung dipermasalahkan kontraknya, sedangkan yang punya beckingan dan bayar upeti akan tetap berjalan. Terutama proyek Long Storage pelaksana CV. INTAN BERLIAN.’’
Notabene domosili alat dan kantorpun tak jelas, bisa di bilang alat dan verifikasi lelang abal-abal. Hingga sampai pelaksanaan tak jelas dan gagal walaupun sudah diberikan tenggang waktu dan dikerjakan dalam denda tetap saja gagal karena tidak mempunyai tenaga teknis yang ahli dalam sub. bidangnya. Hingga sampai saat ini pekerjaan gagal dan tak ada fungsi serta azas manfaatnya. Disinyalir proyek mafia terarah bersama kekuasaan di bidang SDA (Sumber Daya Air) DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kab. Ketapang Kalbar.
Realistis di proyek Mark-up milik oknum Pemda jalan arahan Korupsi. Proyek fiktif tidak sesuai dengan perencanaan, indikasi pelaku bermain dari tingkat perencanaan, pelaksanaan hingga pengadaan satuan barang/jasa bersama kuasa bentuk proyek korupsi modus proyek Pemerintahan sisteam berjema’ah dengan mekanisme yang sudah terstruktur masif bersama arahan proyek Pemerintah gerombolan para maling aliran keuangan APBD bentuk Proyek Long Storage.
Proyek Long Storage milik Kabid SDA ‘’HENDRIKA’’ bisa di bilang kebal hukum dalam pelaksanaan Proyek Fiktif dan Korupsi yang dilaksanakannya sungguh kuat dan hebat. Kabid HENDRIKA bersama kuasanya Kepala Dinas PUTR Ketapang kala itu yang memiliki kekuasaan dan membuat kebijakan menyimpang melakukan perbuatan melawan hukum bersama proyek Long Storage. Proyek Long Storage milik Pemerintah Daerah di jalan Pelang-Tumbang Titi Kab.Ketapang Kalbar faktanya gagal. Disinyalir proyek gerombolan maling uang APBD TA.2021 terkesan proyek korupsi. Proyek terlambat dan tak berkualitas dalam progress pelaksanaannya dikebut pada akhir-akhir sisa kontrak di akhir tahun 2021.
Proyek yang dirangkum dan proyek kebijakan menyimpang milik tikus bertaring panjang gerombolan maling keuangan Negara bentuk proyek pembangunan Long Storage atau proyek penyanggah air di area lahan gambut di Desa Sungai Pelang yang di kelola VEZA tangan kanan Pelaksana CV. INTAN BERLIAN dengan No.Kontrak: 602/1674/PPK/DPUTR-D 2021. PPKnya Ibu HENDRIKA dari bidang SDA sebagai pemilik proyek gerombolan maling uang Negara terkesan kuat dan kebal hukum. Ada apa bersama penanganan tindak pidana Korupsi bersama kuasanya?
Munculnya proyek pengolahan air di lahan gambut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) berupa proyek Long Storage tidak mengacu pada Juknis, kegiatan proyek Long Storage semi beton di Desa Sungai Kanal Pelang jalan Tumbang Titi Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kab.Ketapang Kalbar.
Proyek pembuatan Long Storage di Desa Sungai Pelang terdiri dari bahan beton dan lain-lain. Proyek pengendalian pengolahan tata air di lahan gambut berkelanjutan dalam proyek Long Storage. Merubah Disaen dalam pengadaan satuan barang/jasa, menghilangkan beberapa iteam pengadaan dalam kontrak. Proyek maling uang APBD antara lain menghilangkan iteam Cerucuk, alas anyaman bambu dan merobah kontrak tidak di cor di tempat, melainkan di cor di atas dan di angkat dengan alat berat Exsavator.
Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bidang Sumber Daya Air (SDA) Kab.Ketapang Kalbar, disinyalir sudah sekian lama tender proyek dengan keuangan Negara ± Rp.1,2 Milyar tidak ada kemajuan fisik dalam progress proyek kegiatan Long Storage. Pihak Pelaksana tidak menggunakan tenaga teknis yang memahami dalam Sub bidangnya dan pihak kontraktor terindikasi hanya ingin maling atau begal uang Negara bermoduskan mengambil uang DP kontrak proyek, yang mana di prediksi proyek Long Storage dipastikan gagal dan tak jelas proyek Jin Betendang. Pelaksana proyek bukan tenaga ahli dalam sub bidang pelaksanaannya, di duga kontraktor abal-abal hanya untuk semata-mata maling aliran uang Negara bekerjasama dengan pihak Dinas PUTR beserta oknum Pemerintah tikus bertaring panjang di Ketapang Kalbar.
Proyek Long Storage sangat penting bagi Daerah untuk mengantisipasi kebakaran dan menahan air di lahan gambut. Adanya indikasi pekerjaaan yang tidak mengacu kepada Juknis sangatlah disayangkan, padahal Pemerintah Pusat telah berupaya mengucurkan dana anggaran untuk proyek pengendalian air di area lahan gambut. Namun di makan kumbang penghisap darah menggunakan kekuasaan dalam jabatannya.
Proyek Long Storage pelaksana CV. Intan Berlian pagu anggaran sebesar Rp. 1,2 Milyar dianggarkan sebanyak 13 titik penahan air gambut, namun yang dibangun hanya 6 titik. Proyek abal-abal terkesan maling dan rampok uang Negara hingga sampai saat ini karut marut fisik dan wujud proyek tak jelas. Pertanyaan kita, apakah PPK dan PA paham atau tidak, kalau banyak menghilangkan pengadaan di dalam kontrak proyek tersebut akan mengakibatkan kegagalan dalam proyek, yang namanya proyek gagal adalah proyek begal atau maling uang Negara. Disinyalir Kabid SDA selaku PPK dan PA ikut berperanserta melakukan kejahatan mencairkan proyek maling uang Negara tersebut.
Hingga sampai saat ini Tim RN tidak bisa mengkonfirmasi Kabid SDA IBU HENDRIKA sebagai PPK Proyek Long Storage, semua tertutup di balik kekuasaan proyek perampok uang Negara bentuk proyek tak jelas modus proyek abal-abal, proyek bajingan bandit dan proyek tikus bertaring panjang aman dan makmur tak terjamah hukum dengan berjubal alasan masih dalam perawatan, itulah kedok proyek bajingan bandit korupsi bersama kekuasaan yang menyimpang.
Periksa Pelaksana CV. INTAN BERLIAN, PPK dan PA sebagai biang kerok gerombolan maling uang Negara bentuk kedok proyek Long Storage, ada apa bersama kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, perjalanan proyek korupsi aman dan makmur tak terjamah hukum dan kebal Hukum, para pelaku KORUPTOR di wilayah hukum Kab.Ketapang sungguh kuat pembinaannya, semoga saja Pak Kapolda dan Pak Kejati seyokyanya mengungkap aktor di balik layar maling uang Negara bersama proyek tak jelas milik Pemerintah, tangkap gerombolan maling uang Negara yang bersarang di tubuh DPUTR Ketapang.*##(Yan)