Lahat, Rajawali News, Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Sebesar Rp248.798.317,00 BPK merekomendasikan Bupati Lahat agar memerintahkan Kepala OPD
terkait untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran perjalanan dinas;
b. Menginstruksikan masing-masing Kepala Sub Bagian Keuangan selaku pejabat penatausahaan keuangan, Bendahara Pengeluaran dan PPTK pada masing-masing OPD yang dipimpinnya supaya
selalu memverifikasi bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan; dan
c. Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp248.798.317,00
(Rp216.401.100,00 + Rp32.397.217,00), dengan rincian Bupati Lahat akan memerintahkan Kepala OPD terkait untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran perjalanan dinas;
b. Menginstruksikan masing-masing Kepala Sub Bagian Keuangan selaku pejabat penatausahaan
keuangan, Bendahara Pengeluaran dan PPTK pada masing-masing OPD yang dipimpinnya supaya
selalu memverifikasi bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan; dan
c. Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp248.798.317,00 (Rp216.401.100,00 + Rp32.397.217,00), dengan rincian Surat Bupati Lahat memerintahkan Kepala OPD terkait untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran perjalanan dinas;
b. Menginstruksikan masing- masing Kepala Sub Bagian Keuangan selaku pejabat penatausahaan keuangan, Bendahara Pengeluaran dan PPTK pada masing-masing OPD yang dipimpinnya supaya selalu memverifikasi bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan;
dan
c. Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran realisasi
Red


