Senin, Juni 15, 2026
spot_img

Di Balik Wisata Hits Kajene Forest, Ada Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Kuningan, Rajawalinews.online – Popularitas Kajene Forest sebagai destinasi wisata baru di Kabupaten Kuningan kini dibayangi polemik serius. Berdasarkan temuan awal, lokasi wisata yang berdiri di Jl. Siliwangi, Lingkungan Cigembang, Kelurahan Purwawinangun itu diduga memanfaatkan lahan yang belum jelas status hukumnya, bahkan berpotensi berada di kawasan hutan kota. Temuan ini mengundang perhatian publik karena keberadaan kawasan wisata tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan pengelolaan ruang hijau.

‎Ketidakjelasan status lahan ini semakin menjadi sorotan publik karena sejak awal pembangunan, tidak pernah ada keterbukaan informasi mengenai dokumen perizinan yang wajib dimiliki. Sejumlah dokumen penting seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin pemanfaatan kawasan hutan, hingga dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL tidak pernah ditampilkan ke publik. Ketiadaan informasi inilah yang memunculkan pertanyaan besar tentang legalitas Kajene Forest.

‎Sejak resmi beroperasi pada Juli 2024, Kajene Forest memang cepat mencuri perhatian wisatawan. Namun, di balik kepopulerannya, timbul keraguan dari berbagai pihak mengenai legalitas fasilitas wisata tersebut. Publik pun mendesak agar pihak pengelola maupun pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi resmi. Hal ini dianggap penting agar tidak terjadi praktik pemanfaatan lahan yang melanggar ketentuan hukum.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

‎Ironisnya, hingga kini tidak ada penjelasan dari pihak Pemkab Kuningan maupun KPH Kuningan mengenai keabsahan lahan Kajene Forest. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas komersial di kawasan yang seharusnya dilindungi. Ketidakjelasan tersebut membuat isu ini terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

‎Kondisi inilah yang kemudian memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Kuningan. Mereka menilai bahwa ketertutupan informasi ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan indikasi adanya pelanggaran tata ruang yang serius. LMPI menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan jawaban jelas agar polemik ini tidak semakin melebar.

‎Ketua LMPI Marcab Kuningan, Ujang Jenggo, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata.

‎“Jika lahan itu masuk kawasan hutan kota atau hutan negara, maka pengelola wajib memiliki izin resmi. Pemerintah daerah dan KPH Kuningan tidak boleh diam, karena masyarakat kecil pun harus mengikuti prosedur panjang untuk urusan izin,” ujarnya tegas.

‎Pernyataan Ujang ini menjadi alarm bagi pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas. LMPI mendesak KPH Kuningan, BPN, dan Pemkab Kuningan untuk membuka status hukum lahan Kajene Forest secara transparan. Mereka juga menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila terbukti ada pelanggaran.

Ujang Jenggo menambahkan bahwa jika dugaan pelanggaran ini benar, maka keberadaan Kajene Forest bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan tata ruang di Kuningan.

‎“Kami menduga ada pembiaran sistematis terkait persoalan ini. Jika benar berdiri di kawasan hutan kota, kami menuntut transparansi dan kejelasan status lahan tersebut,” tegasnya.

‎Situasi ini semakin menguatkan urgensi bagi pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi terbuka.

Ada sejumlah pertanyaan penting yang hingga kini belum terjawab, antara lain:

  • Apakah lahan Kajene Forest merupakan tanah pribadi yang dibeli pengelola, atau bagian dari kawasan hutan kota?
  • Mengapa tidak ada izin lingkungan yang diumumkan secara resmi?
  • Apa langkah Pemkab Kuningan dan KPH untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang?

Ujang Jenggo menegaskan bahwa LMPI Marcab Kuningan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada jawaban resmi.

‎“Ini bukan hanya soal bisnis wisata, tapi menyangkut tata ruang, kelestarian hutan kota, dan keadilan bagi masyarakat. Jangan ada pembiaran!” ujarnya. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!