Jumat, Mei 8, 2026
spot_img

DANA HIBAH BANTUAN BOS. KAB.MUSI RAWAS UTARA SUMSEL . DIDUGA DIBUAT BANCAKAN PEJABAT BANGSAT

Musi Rawas, Rajawali News— Team V Pemburu Fakta Rajawali menemui data Dana hibah bantuan Bos. Kab Musi Rawas Utara Sumsel.
Pasalnya Penganggaran Hibah Bantuan Operasional Sekolah Swasta pada Dinas
Pendidikan Dianggarkan pada Belanja Belanja Barang dan Jasa serta
Belanja Modal
LRA Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024
melaporkan realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar
Rp27.815.901.606,00 atau 99,64% dari anggaran sebesar Rp27.916.833.801,33.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap rincian belanja BOS diketahui terdapat
realisasi BOS untuk sekolah swasta sebesar Rp817.650.000,00 yang terdiri dari
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp679.668.000,00, Belanja Modal Peralatan
dan Mesin sebesar Rp55.046.000,00 dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
sebesar Rp82.936.000,00.
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen penganggaran dana BOS
menunjukkan penganggaran Belanja BOS kepada sekolah swasta tersebut
dianggarkan tidak terpisah dengan penganggaran dana BOS reguler untuk
sekolah negeri pada pos Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Penganggaran dana BOS pada kabupaten/kota bagi satuan pendidikan dasar(satdikdas) swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, seharusnya
diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.
b. Kegiatan yang Memiliki Substansi Hibah pada Tiga SKPD Dianggarkan
pada Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal
Pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan realisasi atas Belanja Modal
dan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, dan Dinas Pemuda
dan Olahraga menunjukkan terdapat anggaran Belanja Barang dan Jasa yang
seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah sebesar Rp4.785.291.500,00 dan
terdapat anggaran Belanja Modal yang seharusnya dianggarkan pada Belanja
Hibah sebesar Rp4.125.801.989,00. Rincian pada Lampiran 1a.
c. Kegiatan yang Memiliki Substansi Belanja Barang dan Jasa pada Sembilan
SKPD dianggarkan pada Belanja Modal
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan Aset Tetap
dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Belanja Modal meliputi antara lain Belanja Modal untuk perolehan Tanah,
Gedung dan Bangunan, Peralatan, dan Aset Aset Tak Berwujud. Berdasarkan
definisi tersebut, belanja yang tidak menambah nilai aset seharusnya tidak
dianggarkan pada Belanja Modal.
Hasil penelusuran ke dokumen realisasi belanja berupa bukti
pertanggungjawaban belanja dan Register SP2D pada Sekretariat Daerah, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan

Permukiman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Komunikasi dan
Informatika, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana, dan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah menunjukkan terdapat kegiatan yang dianggarkan pada Belanja
Modal akan tetapi tidak menambah nilai Aset Tetap sebesar
Rp15.382.303.829,00. Rincian pada Lampiran 1.b. Kegiatan tersebut antara lain
berupa belanja barang yang akan diserahkan ke masyarakat, alat-alat dapur,

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

kabel, aksesoris alat kesehatan, backdrop, kegiatan normalisasi sungai, belanja
pengadaan Bina Keluarga Balita stunting KIT yang akan diserahkan kepada
masyarakat, dan kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi yang paket pekerjaan
fisiknya belum dilaksanakan pada tahun berkenaan.
d. Kegiatan yang Menambah Nilai Aset pada Enam SKPD Dianggarkan pada
Belanja Barang dan Jasa
Hasil penelusuran ke dokumen realisasi belanja berupa bukti
pertanggungjawaban belanja dan Register SP2D pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas

Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Pendidikan, dan Dinas
Pemuda dan Olahraga menunjukkan terdapat kegiatan yang dianggarkan pada
Barang dan Jasa yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal sebesar
Rp1.989.604.600,00. Rincian pada Lampiran 1.c.
Kegiatan tersebut antara lain merupakan kegiatan yang menambah nilai aset
seperti pembelian peralatan yang nilainya melebihi batas kapitalisasi,

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!