BEKASI – Rajawali News .
Program dana bergulir bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) Kabupaten Bekasi yang seharusnya menjadi tumpuan penggerak ekonomi rakyat kini justru berubah menjadi potret kegagalan pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat tunggakan dana bergulir mencapai Rp2.237.648.110,00 yang berpotensi tidak tertagih sama sekali akibat lemahnya pengawasan, buruknya pendokumentasian, dan mandeknya upaya penagihan.
Dana Bergulir Rp5,47 Miliar, Hanya Separuh yang Kembali
Dalam laporan keuangan per 31 Desember 2023 (audited), tercatat total penyaluran dana bergulir mencapai Rp5,473 miliar, namun hingga kini baru Rp3,235 miliar yang berhasil dikembalikan. Sisa angsuran sebesar Rp2,23 miliar dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, bahkan disisihkan 100 persen sebagai potensi kerugian.
Ironisnya, program bantuan permodalan yang diluncurkan sejak tahun 2002 hingga 2004 itu kini tidak lagi dimonitor sejak 2016 karena dinilai tidak efektif. Sejak saat itu, tidak ada satu pun tim yang secara serius menagih, mengawasi, atau memperbarui data debitur.
Dokumen Kredit dan Agunan Raib
Lebih parah lagi, BPK menemukan bahwa dokumen Perjanjian Kredit (PK) para debitur tidak terdokumentasi secara lengkap.
Bagian Perekonomian Setda Bekasi dan Bank Jabar Cabang Bekasi yang menyalurkan kredit, tidak memiliki arsip PK maupun data agunan yang dijaminkan oleh debitur.
Akibatnya, pengembalian dana sebesar Rp37 juta pada tahun 2023 pun tidak bisa dirinci per debitur, karena tidak ada pencatatan yang menyertakan nomor PK maupun identitas peminjam.
Ketua Tim Pokja UKM mengakui, dokumen hilang seiring pergantian tim, dan hingga pemeriksaan berakhir 10 Mei 2024, konfirmasi resmi dari Bank Jabar Bekasi belum diterima.
Penagihan Mandek, Tunggakan Membusuk
Tim Pokja UKM di Bagian Perekonomian Setda Bekasi tidak pernah lagi melakukan penagihan atau pemantauan kepada debitur sejak bertahun-tahun.
BPK menilai, pengelolaan dana bergulir ini nyaris tanpa kontrol dan tanggung jawab, sehingga berisiko tinggi merugikan keuangan daerah dan mencerminkan lemahnya sistem akuntabilitas publik.
Program yang seharusnya memberdayakan pelaku usaha kecil justru menjadi lubang hitam anggaran daerah, di mana uang rakyat tersangkut tanpa jejak dan tanpa harapan kembali.
BPK Tegur Keras, Bupati Didesak Bertindak
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Bekasi agar menginstruksikan Sekda dan pihak terkait mengambil langkah konkret:
Mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan atas pengelolaan dana bergulir;
Menertibkan dokumen kredit dan data agunan;
Menyusun strategi penagihan tunggakan dana bergulir;
Dan memastikan tidak ada lagi kebocoran atau kelalaian dalam pengelolaan aset publik.
Pemkab Bekasi telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut dalam waktu 60 hari, namun publik masih menunggu bukti nyata apakah uang rakyat senilai miliaran rupiah itu benar-benar bisa diselamatkan.
Kasus dana bergulir Bekasi ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah cermin buruknya manajemen keuangan publik dan lemahnya tanggung jawab pejabat daerah.
Selama aparat tak berani membuka nama-nama debitur, menelusuri agunan, dan menindak mereka yang lalai, maka Rp2,23 miliar uang rakyat akan lenyap tanpa pertanggungjawaban.
(red)


