Bekasi – Rajawalinews.online
Ditengah maraknya covid 19, marak juga terkait ratusan karyawan menuntut upah atau gaji yang selama hampir tiga bulan belum dikeluarkan oleh perusahaan CV Tri Sampurna Jaya yang berkantor di wilayah Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan salah satu karyawan yang enggan di sebut namanya , membeberkan ke awak media, karena tidak ada kejelasan selama ini dan hanya selalu dijanjikan oleh perusahaan.
“Saya tetap menuntut upah saya sesuai surat pernyataan PKWT ( Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu) yang telah ditanda tangani oleh Abdul Karim selalu Direktur CV Tri Sampurna Jaya (TJS) tertanggal 05 Okteber 2020”.
Awak media coba , mengkonfirmasi Abdul Karim selaku pemilik CV atau Direktur utama CV Tri Sampurna Jaya, “Saya akan ganti uang administrasi yang sudah masuk ke perusahaan saya, namun masalah uang gaji atau upah itu di luar tanggungjawab kami selaku pemilik CV. Tri Sampurna Jaya.” ucapnya.
Awak media kembali menggali informasi dan berusaha meng konfirmasi ke H. Hamid Hendra Felani yang lebih di kenal dengan panggilan Kuwu selaku Komisaris atau orang kedua di CV Tri Sampurna Jaya tentang adanya terjadinya hal tersebut , namun tidak bisa di hubungi dan berita ini di terbitkan apa adanya.
(SS/red)