Buron Selama Tujuh Tahun, Mantan Kades Sukamenang Akhirnya Ditangkap Polres Muratara
– Setelah buron selama tujuh tahun, mantan Kepala Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Jamil Abdul Yazer, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Muratara. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) di kediamannya, setelah sebelumnya sempat menghilang sejak kasus dugaan korupsi yang menjeratnya mencuat ke publik.
Dalam press release yang digelar Senin (29/9/2025), Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SH., SIK., MH mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut. Jamil, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2022, diduga kuat menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp744.078.479.
“Perkara ini cukup menyita perhatian publik karena proses penyelidikannya memerlukan waktu panjang. Penyidik bekerja secara teliti, mengumpulkan barang bukti dan menghitung kerugian negara agar perkara ini dapat dibawa ke pengadilan tanpa hambatan,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan, kasus yang telah dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Muratara akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muratara IPTU Nasirin, SH., MH menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi pertama kali diterima pada 25 Oktober 2024. Setelah laporan polisi diterbitkan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil audit resmi untuk memastikan besaran kerugian negara.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Bahkan, pembayaran gaji perangkat desa sering tertunda karena uangnya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya,” ungkap IPTU Nasirin.
Red.


