Belanja Dana Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tidak Sesuai Ketentuan

Ali Sopyan Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Menyikapi terkait Pemerintah Kabupaten PALI menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Pegawai pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 masing-masing sebesar Rp363.308.689.959,64 dan Rp332.257.716.798,00 atau sebesar 91,45%. Di dalamnya terdapat anggaran dan realisasi Belanja Dana Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) sebesar Rp543.725.000,00.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati PALI Nomor 078/KPTS/SETDA/2024 tentang Pemberian Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 diketahui pembagian besaran Belanja Dana Penunjang Operasional untuk Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan masing-masing sebesar Rp380.607.500,00 dan Rp163.117.500,00.
Hasil pemeriksaan menunjukkan besaran Biaya Penunjang Operasional (BPO) KDH/WKDH Tahun 2024 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Peraturan Bupati PALI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati PALI. Pada kedua peraturan tersebut dinyataka bahwa besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD Kabupaten PALI tahun 2023 sebesar Rp70.614.288.221,04 masuk dalam klasifikasi di atas Rp50 miliar s.d. Rp150 miliar, sehingga BPO yang dapat diberikan paling rendah sebesar Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%. Perhitungan ulang atas batasan besaran BPO Tahun 2024 dapat dilihat pada tabel berikut.
Berdasarkan perhitungan nilai BPO, maka BPO yang diberikan seharusnya berada dalam rentang Rp282.457.152,88 s.d. Rp400.000.000,00. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Belanja BPO KDH/WKDH sebesar Rp143.725.000,00 ,Rp543.725.000,00 – Rp400.000.000,00).Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPO mengakui bahwa pembayaran BPO Bupati dan Wakil Bupati tidak mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 meskipun PPTK mengetahui adanya Peraturan Bupati tersebut. PPTK hanya melaksanakan pembayaran Belanja BPO sesuai pagu anggaran.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA mengakui bahwa penganggaran BPO Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 hanya mengikuti besayang ditentukan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah sebelumnya. Selain itu,tidak pernah ada reviu atau koreksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas usulan anggaran BPO KDH/WKDH yang diajukan Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah pada Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah: di atas Rp50 miliar s.d. Rp150 miliar paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;
b. Peraturan Bupati PALI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati PALI pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah: di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) paling rendah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 0,40%.Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp143.725.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah kurang mengawasi penganggaran dan pelaksanaan Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sesuai ketentuan;
b. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA tidak memedomani ketentuan penganggaran Belanja Dana Operasional KDH/WKDH; dan
c. PPTK tidak memedomani ketentuan pembayaran Belanja Dana Operasional KDH/WKDH.Atas permasalahan tersebut, Bupati PALI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Ali Sopyan


