Majalengka — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024. Meski total dana cadangan telah terkumpul sebesar Rp40 miliar sesuai Peraturan Daerah, mekanisme pembentukannya dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dana cadangan semestinya dipenuhi dalam tiga tahun anggaran, yakni Rp10 miliar pada 2021, Rp20 miliar pada 2022, dan Rp10 miliar pada 2023. Namun, Pemkab Majalengka merealisasikan pembentukan dana cadangan hanya dalam dua tahun, yakni Rp10 miliar pada 2022 dan Rp30 miliar pada 2023.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya pendapatan bunga deposito dan jasa giro sebesar Rp334,3 juta yang belum dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Dari total bunga dan jasa giro dana cadangan yang mencapai Rp5,22 miliar, Pemkab hanya membukukan Rp4,88 miliar.
Permasalahan lain muncul pada pencatatan penambahan saldo dana cadangan yang bersumber dari bunga deposito dan jasa giro. Nilai Rp14,36 miliar telah dimasukkan ke neraca sebagai saldo dana cadangan, namun tidak dicatat melalui mekanisme APBD sebagaimana mestinya.
Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Majalengka Nomor 65 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
BPK menegaskan bahwa kelemahan ini terjadi akibat kurang cermatnya Bidang Perbendaharaan dalam mencatat pendapatan bunga deposito/jasa giro dan pengeluaran pembiayaan dana cadangan. Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui BKAD mengaku sependapat dengan catatan BPK dan berkomitmen melakukan perbaikan.
BPK merekomendasikan Bupati Majalengka agar memerintahkan Kepala BKAD memperketat pengawasan serta memastikan pencatatan dana cadangan, termasuk hasil pengelolaannya, sesuai dengan mekanisme APBD. Pemkab Majalengka berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
(red)


