Jumat, September 18, 2026
spot_img

BPK Bongkar “Pengocokan” Anggaran Rp40,1 Miliar di Banyuasin: Belanja Modal dan Jasa Ditukar-tukar, LRA Diduga Rekayasa

BANYUASIN, Rajawali News— Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 diterpa skandal serius. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya praktik salah penganggaran sistematis bernilai fantastis, mencapai lebih dari Rp40,1 miliar. Praktik ini dinilai melanggar Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menyajikan laporan keuangan daerah yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

​Badan pemeriksa menemukan dua modus utama kekacauan penganggaran di lingkungan Pemkab Banyuasin:

  • Aset Tetap Diselundupkan ke Belanja Barang/Jasa (Rp38,47 Miliar): Delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nekat menganggarkan pengadaan aset tetap—seperti peralatan, konstruksi, hingga aplikasi yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan dan melebihi batas kapitalisasi—ke dalam Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp38.471.151.212,99.
  • Belanja Jasa Disulap Jadi Belanja Modal (Rp1,63 Miliar): Sebaliknya, sembilan SKPD justru memasukkan kegiatan yang sama sekali tidak memenuhi kriteria aset tetap ke dalam Belanja Modal senilai Rp1.635.573.473,86.

Dampak Penggelembungan dan Pengurangan Saji

Iklan Sponsor

​Akibat manipulasi klasifikasi penganggaran ini, pencatatan LRA Pemkab Banyuasin menjadi janggal dan menyesatkan. Laporan belanja daerah mengalami bias parah:

Selain mengacaukan LRA, kesalahan ini menyebabkan perolehan Aset Tetap Pemkab Banyuasin kurang tercatat (understated) sebesar Rp38,47 miliar, sehingga BPK terpaksa melakukan jurnal koreksi atas nilai Aset Tetap dan Beban Barang/Jasa.

Dalih Waktu Mewarnai Kecerobohan TAPD

​Plt. Kepala Bidang Anggaran BPKAD Banyuasin berdalih bahwa kekacauan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) disebabkan terbatasnya waktu serta tingginya kompleksitas jenis belanja. Namun, BPK secara tegas menilai dalih tersebut tidak dapat menutupi pelanggaran terhadap PP No. 71/2010 tentang SAP (PSAP 02 & PSAP 07) serta Permendagri No. 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.

​Hasil investigasi BPK menunjuk dua pihak utama yang bertanggung jawab atas kesengrawutan ini:

  1. Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): Dinilai tidak cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran serta lalai memverifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) SKPD.
  2. Kepala SKPD Terkait: Mengabaikan aturan pembagian jenis belanja berbasis SAP dalam menyusun RKA.

​Bupati Banyuasin menyatakan menerima seluruh temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi audit, termasuk memperketat evaluasi oleh Sekda dan menginstruksikan para Kepala SKPD untuk patuh pada regulasi akuntansi negara.

(red)

Jenis Belanja

Lebih Saji (Overstated)

Kurang Saji (Understated)

Belanja Barang & Jasa

Rp38,47 Miliar

Rp1,63 Miliar

Belanja Modal

Rp1,63 Miliar

Rp38,47 Miliar

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!