Minggu, April 19, 2026
spot_img

BPK Bongkar Kekacauan Aset Tetap Lahat: Ratusan Kendaraan ‘Hilang’, Tanah Tak Bersertifikat, dan Data Aset Amburadul Terulang Lagi di 2024

Lahat — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Pemerintah Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam LHP Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024 mengungkap berbagai permasalahan serius terkait penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap. Meski nilai Aset Tetap per 31 Desember 2024 dilaporkan naik 14,16% menjadi Rp3,689 triliun, namun temuan BPK menunjukkan bahwa kenaikan nilai tersebut tidak diikuti dengan pengelolaan aset yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

BPK menemukan sejumlah persoalan mendasar yang mencerminkan lemahnya pengendalian internal dan rendahnya komitmen penataan aset daerah. Temuan tersebut meliputi:

Nilai tanah belum didasarkan pada nilai wajar, sehingga berpotensi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

11 bidang tanah belum bersertifikat, membuka peluang sengketa dan klaim pihak ketiga.

Kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan tanpa alasan jelas, menimbulkan dugaan kuat adanya kendaraan yang hilang atau dikuasai pihak yang tidak berhak.

Ketidaksesuaian nomor rangka/mesin dengan STNK, serta pencatatan kendaraan yang tidak dilengkapi data dasar seperti nomor rangka, mesin, plat, dan BPKB.

751 unit kendaraan tidak memiliki BPKB, sehingga status kepemilikan tidak kuat secara hukum.

Gedung aset daerah yang dipinjam pakai pihak ketiga tanpa dokumen perjanjian, membuka ruang penyalahgunaan aset.

367 aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) tidak memiliki data luasan, panjang, lebar, dan lokasi, membuat penilaian aset tidak reliabel.

BPK menegaskan bahwa kelemahan ini menimbulkan risiko besar, mulai dari penyajian nilai aset yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, risiko gugatan atas aset tanah yang tak bersertifikat, hingga hilangnya kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya serta penyalahgunaan aset yang dikuasai pihak tidak berwenang.

Rekomendasi BPK yang Tidak Tuntas Ditindaklanjuti

Meski BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi, tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Lahat dinilai belum sepenuhnya sesuai, terutama terkait:

Belum disampaikannya laporan hasil inventarisasi fisik atas 78 unit kendaraan dinas,

Tidak adanya laporan rekapitulasi penyerahan 694 BPKB kepada BPKAD dari masing-masing SKPD.

Ironisnya, hasil pemeriksaan tahun 2024 juga menunjukkan pengulangan permasalahan tahun 2023, mengindikasikan lemahnya komitmen pembenahan dan dugaan kuat adanya pengabaian terhadap tata kelola aset.

Akar Masalah Berulang, Risiko Kerugian Negara Membayangi

Sejumlah pakar menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, namun berpotensi membuka ruang kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi data aset. Aset dengan nilai triliunan rupiah seharusnya menjadi kekuatan fiskal daerah, namun justru berisiko bocor akibat pengelolaan yang amburadul.

Ketiadaan BPKB, kendaraan tak dapat dihadirkan, tanah tanpa sertifikat, dan gedung tanpa dokumen resmi menjadi gambaran nyata bahwa pengamanan aset daerah berada dalam kondisi darurat.

Publik Menunggu Sikap Tegas Bupati Lahat

Dengan temuan BPK yang kembali mengulang pola pelanggaran serupa dari tahun ke tahun, desakan publik untuk tindakan tegas semakin menguat. Transparansi, penegakan disiplin, serta audit lanjutan terhadap aset yang diduga bermasalah kini menjadi tuntutan masyarakat Lahat agar aset daerah tidak terus menjadi “simpanan tak bertuan” yang rawan diselewengkan.

Pemerintah Kabupaten Lahat diharapkan segera memenuhi tindak lanjut rekomendasi BPK dan membenahi tata kelola aset secara menyeluruh sebelum kerugian semakin meluas.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!