MiliarBanyuasin — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin pada Tahun Anggaran 2023. Dari total anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp11,4 miliar, realisasi hingga 31 Oktober 2023 mencapai Rp7,18 miliar atau 62,95%.
Dari jumlah tersebut, belanja BBM tercatat sebesar Rp1,83 miliar. Hasil pemeriksaan uji petik pada tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan Limbah Berbahaya dan Beracun, serta Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RTH) menunjukkan mekanisme pertanggungjawaban masih lemah.
BPK mencatat, pembayaran BBM dilakukan setiap akhir bulan berdasarkan bukti pembelian yang diserahkan pengelola persampahan kepada bendahara. Pada Januari, pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP), sementara bulan berikutnya memakai mekanisme LS bendahara. Namun, sistem pencatatan dan bukti transaksi yang disampaikan dinilai belum memadai untuk menjamin akurasi dan transparansi penggunaan dana.
Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan, serta pentingnya pengelolaan BBM yang transparan demi mendukung operasional pengelolaan lingkungan di Banyuasin.


