Bandung — Temuan pemeriksaan mengungkap persoalan serius dalam penyusunan anggaran pada sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Bandung. Perhitungan ambang batas (flexible budget) pada beberapa rumah sakit daerah dan UPT Laboratorium Lingkungan Hidup disebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga membuka ruang penyusunan anggaran yang tidak akurat dan berpotensi melemahkan tata kelola keuangan daerah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan RSUD Oto Iskandar Di Nata (Otista), RSUD Majalaya, dan RSUD Cicalengka masih menggunakan metode perhitungan yang dinilai tidak sesuai regulasi terbaru.
Di RSUD Otista, ambang batas belanja Tahun 2023 ditetapkan sebesar 30 persen dari target pendapatan atau sekitar Rp26,76 miliar dari pendapatan Rp89,21 miliar. Dasar yang dipakai merujuk pada Perbup Bandung Nomor 65 Tahun 2014.
Pola serupa ditemukan di RSUD Majalaya. Ambang batas dihitung sebesar Rp37,53 miliar atau 30 persen dari pendapatan yang dianggarkan sebesar Rp125,11 miliar dengan tetap mengacu pada aturan lama.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan, Perbup Bandung Nomor 65 Tahun 2014 telah diubah melalui Perbup Nomor 134 Tahun 2020, yang mengatur bahwa perhitungan ambang batas tidak lagi dilakukan secara sederhana dengan persentase tetap, melainkan wajib mempertimbangkan tren fluktuasi operasional, termasuk:kecenderungan selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD dengan realisasi dua tahun sebelumnya;
kecenderungan selisih pendapatan BLUD selain APBD terhadap prognosis tahun berjalan.
Sementara itu, RSUD Cicalengka juga dinilai belum sepenuhnya memenuhi formula yang diatur. Penyusunan ambang batas disebut masih memakai tren tahun sebelumnya tanpa memperhitungkan keseluruhan indikator yang diwajibkan regulasi.
Tak hanya rumah sakit, UPT Laboratorium Lingkungan Hidup juga menerapkan skema flexible budget dengan ambang batas 30 persen, namun implementasinya menjadi sorotan karena mekanisme penghitungan harus mengikuti pendekatan berbasis tren dan prognosis, bukan sekadar angka tetap.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola BLUD terhadap regulasi yang telah diperbarui. Sebab, ambang batas bukan sekadar angka administratif, tetapi instrumen pengendalian agar belanja tetap proporsional terhadap kemampuan pendapatan layanan.
Apabila perhitungan dilakukan dengan dasar yang tidak sesuai aturan, maka terdapat risiko perencanaan anggaran menjadi tidak presisi, pengendalian belanja melemah, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ikut terdampak.
Publik kini menanti langkah evaluasi dan perbaikan dari pemerintah daerah serta manajemen BLUD agar penyusunan anggaran tidak lagi menggunakan formula yang sudah berubah secara regulasi.
(red)


