Muratara, rajawalinews.online
Gonjang ganjing pemberantasan korupsi ironisnya Pertanggungjawaban Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas
Pendidikan Tidak Memadai
Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp674.408.000,00 dan telah
direalisasikan sebesar Rp559.547.250,00 atau 82,97% dari anggaran. Belanja Bahan-
Bahan Bakar dan Pelumas tersebut direalisasikan untuk belanja Bahan Bakar Minyak
(BBM) Dexlite untuk kendaraan dinas operasional dan bus sekolah.
Pertanggungjawaban Belanja BBM untuk bus sekolah dilakukan oleh sopir
dengan melampirkan nota pembelian/pengisian pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU). Berdasarkan nota pembelian tersebut, PPTK akan mengganti sebesar
nominal yang tercantum dalam nota tersebut.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja BBM untuk bus sekolah
menunjukkan bahwa selama tahun 2024 total pembelian Dexlite pada SPBU adalah
sebanyak 10.830 liter. Hasil konfirmasi kepada pihak SPBU diperoleh keterangan
bahwa semua nota pembelian BBM yang disampaikan dalam bukti
pertanggungjawaban tidak sesuai dengan bentuk fisik dan format pada nota asli dari
pihak SPBU.
Konfirmasi lebih lanjut dengan sopir bus sekolah dan PPTK untuk menghitung
pemakaian wajar operasional bus sekolah selama setahun menunjukkan sebagai
berikut.
• Rata-rata pemakaian Dexlite untuk satu kali jalan meliputi pengantaran dan
penjemputan siswa dalam satu hari sebanyak 35 liter;
• Hari sekolah selama tahun 2024 sebanyak 272 hari, sehingga pemakaian wajar
Dexlite untuk operasional selama setahun sebanyak 9.520 liter (35 liter x 272);
dan
• Total pembelian Dexlite dalam bukti pertanggungjawaban sebanyak 10.830
liter, sehingga terdapat kelebihan perhitungan pembelian sebanyak 1.310
(10.830 – 9.520) liter.
Berdasarkan harga resmi yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) selama bulan
Januari s.d Desember 2024 harga Dexlite bervariasi, sehingga perhitungan selisih
pembelian Dexlite dapat dirinci seperti pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
Permasalahan di atas mengakibatkan potensi penyalahgunaan Belanja Bahan-
Bahan Bakar dan Pelumas dan tujuan kegiatan tidak tercapai pada Dinas Pendidikan.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran tidak mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas di satuan
kerjanya;
b. PPK SKPD tidak meneliti kelengkapan dan verifikasi bukti
pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan;
c. PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait tidak mematuhi ketentuan
dalam mempertanggungjawabkan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas.Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan
Kepala Dinas Pendidikan untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja Bahan-Bahan
Bakar dan Pelumas di satuan kerjanya; dan
b. Menginstruksikan:
1) PPK SKPD untuk meneliti kelengkapan dan verifikasi bukti
pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan; dan
2) PPTK dan Bendahara Pengeluaran untuk mematuhi ketentuan dalam
mempertanggungjawabkan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas.
Red.


