BANYUASIN —
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menelanjangi bobroknya tata kelola belanja jasa konsultansi konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Dalam audit Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp528.592.000,00 pada enam SKPD, akibat praktik yang mengarah pada rekayasa administrasi, peminjaman nama tenaga ahli, hingga pembayaran ganda kontrak yang berjalan bersamaan.
Anggaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi yang disediakan sebesar Rp12,5 miliar, dengan realisasi Rp7 miliar, ternyata menyimpan persoalan serius. Hasil uji petik BPK mengungkap bahwa pertanggungjawaban biaya langsung personel tidak sesuai ketentuan, bahkan diduga kuat sarat manipulasi.
Tenaga Ahli Dibayar, Tapi Tidak Bekerja
BPK mencatat sejumlah penyimpangan mencolok, antara lain:
Tenaga ahli dibayarkan tidak sesuai waktu pelaksanaan riil, mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp56 juta.
Sebanyak 20 tenaga ahli dibayar pada lebih dari satu kontrak dengan waktu pelaksanaan bersamaan, dengan nilai fantastis Rp327,15 juta.
Empat tenaga ahli diduga hanya “dipinjam namanya” dan tidak pernah terlibat pekerjaan, merugikan negara Rp75 juta.
Empat tenaga ahli tidak memiliki output atau hasil kerja sama sekali, namun tetap dibayar Rp85,5 juta.
Di Dinas Kesehatan, ditemukan pembayaran melebihi standar biaya resmi daerah, menambah kerugian Rp35,44 juta.
Ironisnya, hingga Mei 2025, penyetoran ke kas daerah baru dilakukan sebagian, yakni Rp50,5 juta. Artinya, lebih dari setengah miliar rupiah uang negara masih menggantung dan belum dipulihkan sepenuhnya.
Ali Sofyan: Ini Bukan Sekadar Administrasi, Ini Dugaan Kejahatan Anggaran
Menanggapi temuan tersebut, Ali Sofyan, Relawan Pembela Prabowo, melontarkan pernyataan keras. Ia menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat adanya modus sistematis dalam proyek jasa konsultansi.
“Kalau tenaga ahli dibayar di dua sampai tiga kontrak dalam waktu bersamaan, bahkan ada yang tidak bekerja sama sekali tapi tetap dibayar, itu bukan salah hitung. Itu rekayasa. Ini sudah masuk wilayah penipuan terhadap keuangan negara,” tegas Ali Sofyan.
Menurutnya, lemahnya pengawasan kepala dinas, PPK, dan PPTK tidak bisa lagi ditoleransi. Apalagi seluruh temuan tersebut jelas melanggar Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, serta Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
“Kalau Presiden Prabowo bicara bersih-bersih anggaran dan perang terhadap korupsi, maka kasus Banyuasin ini harus jadi contoh. Jangan berhenti di pengembalian uang. Usut aktor intelektualnya,” tambahnya.
BPK Sudah Tegas, Penegak Hukum Ditunggu
BPK telah menegaskan adanya lebih saji dan kelebihan pembayaran pada:
Dinas PUPR Rp255,5 juta
Dinas Perkimtan Rp112,65 juta
Disdikbud Rp117 juta
Dinas Perhubungan Rp8 juta
Dinas Kesehatan Rp35,44 juta
Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti sesuai rekomendasi. Namun publik menilai, komitmen administratif tidak cukup.
Ali Sofyan menutup pernyataannya dengan pesan tajam:
“Kalau hanya diselesaikan dengan setor uang, praktik seperti ini akan terus berulang. Negara tidak boleh kalah oleh konsultan nakal dan pejabat yang tutup mata.”
Kasus ini kini menjadi uji serius komitmen penegakan hukum dan integritas birokrasi, sekaligus barometer nyata apakah agenda bersih-bersih anggaran benar-benar dijalankan hingga ke daerah.
(red)


