Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

BOM WAKTU: Investasi Rp340 Miliar Menggantung, PD SPME Membangkang: Laporan Keuangan Raib Dua Tahun, Pemkab Muara Enim Seolah Tak Berdaya

Muara Enim —
Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kembali menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta serius: PD SPME tidak menyampaikan laporan keuangan Tahun 2024, menyusul kegagalan yang sama pada Tahun 2023. Kondisi ini membuat nilai investasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak dapat diyakini kewajarannya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemkab Muara Enim tetap menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang pada PD SPME per 31 Desember 2024 sebesar Rp340,85 miliar, meski entitas yang menerima penyertaan modal tersebut tidak menyerahkan laporan keuangan unaudited untuk dikonsolidasikan ke LKPD.

Ironisnya, persoalan ini bukan temuan baru. BPK sejak LHP Tahun 2023 telah mengungkap bahwa PD SPME tidak menyampaikan laporan keuangan, dan secara tegas merekomendasikan dua langkah krusial:
– -Kajian keberlanjutan penyertaan modal, atau
– Penyampaian laporan keuangan atau pengajuan pailit ke Kementerian Hukum dan HAM.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Namun hingga Semester II Tahun 2024, rekomendasi tersebut belum juga dituntaskan.

Direksi Bermasalah Hukum, Audit Mandek
Pemkab Muara Enim berdalih bahwa hambatan utama berasal dari direktur PD SPME yang tengah bermasalah hukum, sehingga data dan dokumen keuangan tidak dapat diakses secara memadai. Selain itu, keterbatasan SDM di lingkungan Setda disebut menjadi alasan belum tersusunnya kajian keberlanjutan perusahaan daerah tersebut.

Upaya meminta audit keuangan kepada BPKP Provinsi Sumatera Selatan sejak Februari 2024 pun tak kunjung berbuah hasil. Hingga kini, tidak ada jawaban tertulis atas permohonan audit tersebut.

Situasi makin mengkhawatirkan ketika pada Januari 2025, Pemkab Muara Enim justru meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang menyarankan pembentukan direksi baru—sebuah langkah administratif di tengah kabut pertanggungjawaban keuangan.

Langkah Formal, Masalah Substansial Tak Tersentuh

Pemkab Muara Enim memang telah mengambil sejumlah langkah formal, seperti:

– Mengangkat Plt Dewan Pengawas PD SPME,
– Membentuk Panitia Seleksi Direksi, dan
– Menyusun Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan.

Namun hingga pemeriksaan BPK berakhir pada 10 Mei 2025, fakta krusial tetap tak terbantahkan:
Laporan Keuangan PD SPME Tahun 2024 tidak pernah disampaikan.

Padahal, ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 dan Perda Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023 secara tegas mewajibkan direksi menyampaikan laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun buku berakhir, dan setelah diaudit oleh akuntan publik.

Uang Daerah dalam Ketidakpastian
Akibat kelalaian sistemik ini, nilai investasi Pemkab Muara Enim pada PD SPME sebesar Rp3,28 miliar dinyatakan tidak dapat diyakini kewajarannya. Lebih jauh, publik patut bertanya:
Bagaimana nasib ratusan miliar investasi daerah?
Siapa yang bertanggung jawab atas pembiaran ini?
Mengapa rekomendasi BPK berulang tak kunjung dijalankan?

BPK menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada belum disusunnya kajian keberlanjutan penyertaan modal, sebuah kewajiban strategis yang hingga kini diabaikan.

Meski Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti, publik menunggu lebih dari sekadar janji. Tanpa transparansi dan pertanggungjawaban keuangan, PD SPME berpotensi menjadi lubang hitam keuangan daerah

(red).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!