Kuningan, Rajawalinews.online — Tidak dilaksanakannya sekitar Rp.14 miliar anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 merupakan alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Persoalan ini tidak bisa direduksi menjadi sekadar masalah teknis kas atau dinamika gagal bayar, sebab yang dipertaruhkan adalah kehormatan APBD sebagai produk hukum dan kredibilitas perencanaan fiskal pemerintah daerah.
APBD disusun melalui proses panjang, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan bersama DPRD.
Ketika anggaran yang telah disepakati justru tidak dijalankan tanpa dasar hukum perubahan yang jelas dan transparan, maka yang terjadi bukan lagi kekeliruan administratif, melainkan inkonsistensi kebijakan yang dibiarkan. Alasan “tidak siap” atau “tidak tersedia anggaran” setelah APBD disahkan patut dipertanyakan secara serius oleh publik.
Redaksi Rajawalinews menilai kritik DPRD bukanlah reaksi berlebihan, melainkan peringatan keras atas kegagalan perencanaan anggaran sejak hulu.
APBD yang tidak dijalankan mencerminkan perencanaan yang tidak realistis atau tidak disiapkan secara matang. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, APBD berisiko tereduksi menjadi sekadar dokumen formalitas, bukan pedoman kerja pemerintahan.
Penjelasan BPKAD yang menegaskan bahwa penyelesaian gagal bayar bukanlah prestasi patut dicatat sebagai klarifikasi teknis. Namun, Redaksi Rajawalinews menegaskan bahwa narasi teknokratis tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup persoalan substantif, yakni mengapa anggaran yang telah disahkan justru tidak dilaksanakan.
Penyelesaian tunggakan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab atas perencanaan yang keliru.Lebih jauh, munculnya istilah “tunda tayang” membuka preseden buruk dalam praktik penganggaran daerah.
Jika kegiatan yang telah disahkan dapat dengan mudah digeser ke tahun berikutnya tanpa evaluasi terbuka dan dasar hukum yang kuat, maka hak masyarakat atas manfaat anggaran menjadi korban, sekaligus melemahkan fungsi pengawasan DPRD.
Dalam kerangka kontrol publik, Redaksi Rajawalinews menyatakan sikap :
- APBD yang tidak dijalankan adalah kegagalan kebijakan, bukan sekadar kendala teknis
- inkonsistensi pelaksanaan APBD menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
- Pemerintah daerah wajib membuka secara transparan kegiatan apa saja yang tidak dilaksanakan, SKPD yang bertanggung jawab, serta dasar normatif keputusan tersebut.
Redaksi Rajawalinews mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan pengambilan keputusan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Tanpa koreksi serius, persoalan ini bukan hanya berpotensi menjadi catatan pemeriksa, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab publik.
Rajawalinews akan terus mengawal persoalan ini secara kritis, independen, dan berbasis data, karena APBD bukan pajangan administratif, melainkan janji pemerintah kepada rakyat yang wajib ditepati. (Red/ GUNTUR)


