Saturday, December 14, 2024

Berdalih Dana Sumbangan, SMAN 1 Pebayuran Tarik IPP dan Dana Parkiran Sekolah

Bekasi, Rajawalinews – Sejumlah orangtua siswa mengeluhkan adanya biaya IPP yang menurut aturan sudah tidak diberlakukan lagi pada tahun ajaran 2020/2021 dan Biaya Parkir Sekolah.

Momen tahun ajaran baru sekolah dijadikan satu kesempatan bisnis oleh oknum pejabat pendidikan yang punya wewenang guna meraup keuntungan dalam memperkaya diri, dari IPP dan bisnis parkir di sekolah.

Hal itu terjadi di SMAN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, di mana negara ini sedang dilanda pendemi Covid-19 yang di mana masyarakat sedang kesulitan ekonomi, pihak sekolah menjadikan hal tersebut sebagai peluang emas untuk meraup untung dari Iuran Sekolah hingga biaya parkir sekolah.

Dari hasil pantauan Media Rajawalinews Group dilapangan menemukan kejanggalan dalam penerimaan siswa baru, pada saat rapat orang tua siswa pihak sekolah tidak mengindahkan himbauan dari Gubernur Jawa Barat bahwa Sekolah pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dipungut Iuran Pendanaan Pendidikan (IPP) namun Oknum Pihak Sekolah tidak mengindahkannya.

Oknum Pejabat di SMAN 1 Pebayuran memungut IPP dengan nominal yang sangat fantastis sebesar Rp 700 ribu rupiah dan Biaya Parkir Rp 300 ribu rupiah kepada setiap murid baru.

Ironisnya hasil rapat tersebut langsung diterapkan pada orang tua atau wali murid yang hadir. Dan beberapa orang tua murid sudah mulai melakukan pembayaran saat itu juga.

Bukan hanya itu saja yang dilanggar oleh oknum pihak sekolah, menurut sumber yang dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya bahwa adanya dugaan pihak sekolah memungut biaya parkir pada setiap siswa dengan jumlah Rp 300 ribu rupiah per tahunnya. “Ada biaya parkir yang dibebankan kepada setiap siswa baru, 300 ribu per tahun”, jelasnya.

Saat Media Rajawalinews Group menemui Kepala Sekolah untuk mengkonfirmasi kebenaranya, Eri Orpa, Kepala Sekolah SMAN 1 Pebayuran tidak tahu kalau hasil keputusan rapat seperti itu, “Saya tidak tahu kalau keputusan seperti itu”, singkatnya.

Ketua Umum LSM Jabar Corruption Watch (JCW), Abdillah mengomentari, “Munculnya biaya selalu didalihkan atas dasar keputusan rapat orangtua siswa dengan komite sekolah, apabila didasari atas musyawarah dianggap sudah final dan mempunyai kekuatan hukum sehingga keputusannya wajib di ikuti oleh orang tua siswa. Padahal menurut Abdillah IPP tahun ajaran 2020/2021 telah diputuskan dan ditiadakan namun oleh pihak sekolah dilanggar dengan dalih bantuan sumbangan, atas dasar keputusan rapat mengabaikan peraturan tersebut, ini pelanggaran ketentuan yang telah diatur oleh peraturan Jawa Barat”, jelasnya.

Ketua Umum LSM JCW, Abdillah saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan oknum pihak sekolah yang di duga menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan amanah jabatanya.

Abdillah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evalusi terkait adanya IPP yang seharusnya sudah tidak dipungut lagi pada tahun ajaran 2020/2021 bahkan dugaan adanya pungutan diluar proses belajar mengajar seperti biaya parkir yang dibebankan kepada seluruh siswa kelas x (sepuluh) di SMAN 1 Pebayuran tak terkecuali yang tidak memiliki kendaraan.

Ia juga menegaskan apabila tidak ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kasus ini akan dilaporkanya kepada pihak yang berwenang. (Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments