Kuningan, rajawalinews.online –
Keberadaan kawasan wisata kuliner Arunika Eatery di lereng Gunung Ciremai kembali menjadi sorotan setelah terjadi longsor di wilayah sekitar. Lokasi Arunika berada di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, tepatnya di kawasan Palutungan yang berada pada ketinggian sekitar 1.100–1.300 meter di atas permukaan laut.
Arunika Eatery dibangun di kawasan perbukitan Palutungan, yang secara geografis merupakan bagian dari lereng barat Gunung Ciremai. Dengan kata lain, lokasi ini berada di perbukitan yang terletak di sisi lereng Gunung Ciremai.
Arunika Eatery merupakan destinasi wisata kuliner dan tematik bergaya Jepang yang dibangun di atas lahan perbukitan. Kompleks ini menggabungkan kafe, area swafoto, tempat ibadah, dan ruang terbuka dengan pemandangan langsung ke Gunung Ciremai. Konsep kawasan ini mengusung tema wisata budaya dan relaksasi dengan nuansa khas Jepang yang menyatu dengan panorama alam Ciremai.
Tempat ini resmi dibuka pada 9 Agustus 2022 dan dikembangkan oleh PT. Puspita Cipta Grup. Kompleks wisata ini berdiri di atas lahan seluas sekitar 8 hektare, dengan pengembangan bertahap yang meliputi wahana Satoland serta rencana pembangunan fasilitas penginapan di masa mendatang.
Namun demikian, dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan dan informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagian wilayah Palutungan diklasifikasikan sebagai Kawasan Lindung Geologi dan Kawasan Rawan Bencana. Pembangunan di zona tersebut dibatasi secara ketat karena fungsinya sebagai penyangga ekologis dan kawasan konservasi.
Pada pertengahan Mei 2025, terjadi longsor di kawasan wisata Cilengkrang, Kecamatan Kramatmulya, yang masih berada di satu bentang alam dengan lereng Ciremai sisi barat. Longsor tersebut menyebabkan kerusakan fisik dan mengancam aliran Sungai Cilengkrang yang sangat penting bagi masyarakat di bawahnya.
Secara topografi, kawasan Palutungan memiliki karakteristik perbukitan dengan ketinggian yang curam, termasuk dalam zona potensi longsor menengah hingga tinggi. Namun, belum ada keterangan resmi yang dipublikasikan terkait kajian lingkungan atau izin lokasi serta izin lingkungan hidup yang menjadi dasar pendirian bangunan di kawasan ini.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas, kelayakan, dan kesesuaian tata ruang atas pembangunan kawasan wisata di lereng Gunung Ciremai.
Apakah seluruh proses perizinan telah sesuai prosedur, dan apakah potensi risikonya terhadap lingkungan sudah diperhitungkan secara matang?
Simak penelusuran kami tentang dokumen perizinan, kebijakan tata ruang, dan instansi teknis dalam edisi selanjutnya.(GUNTUR – Kaperwil Jabar)


