Bandung Barat — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) berpotensi kehilangan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4.334.447.734,00 akibat belum dikenakannya Pajak Restoran atas belanja makan dan minum oleh 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepanjang tahun 2023.
Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran TA 2023, tercatat belanja makanan dan minuman mencapai Rp43,34 miliar, yang terdiri dari:
Belanja makan minum rapat sebesar Rp21,77 miliar, dan
Belanja jamuan tamu sebesar Rp21,57 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bendahara pengeluaran di 47 OPD tidak melakukan pemotongan dan penyetoran pajak restoran sebagaimana mestinya, padahal transaksi tersebut tergolong objek Pajak Restoran menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017.
Pajak Restoran seharusnya dipungut sebesar 10 persen dari nilai pembayaran kepada penyedia jasa makanan dan minuman. Dengan demikian, atas total belanja makan minum yang bersumber dari APBD tersebut, seharusnya terdapat setoran pajak ke kas daerah sebesar Rp4,3 miliar, yang kini belum masuk sebagai penerimaan daerah.
Selain itu, regulasi yang berlaku belum mengatur secara eksplisit peran dan kewajiban bendahara pengeluaran sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memungut Pajak Restoran atas transaksi yang menggunakan dana APBD. Hal ini menunjukkan bahwa Perda dan Perbup yang ada belum disesuaikan dengan ketentuan terbaru, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kondisi ini menimbulkan celah dalam optimalisasi PAD dan mengindikasikan lemahnya integrasi antara regulasi dan praktik administrasi di lapangan. Pemerintah daerah diharapkan segera merevisi regulasi dan memberikan pelatihan teknis kepada para bendahara pengeluaran agar ke depan tidak lagi terjadi kebocoran potensi penerimaan daerah yang sangat signifikan.
(red)


