Selasa, April 28, 2026
spot_img

APBD Jawa Barat Diguncang Temuan BPK: Dana Ratusan Miliar Disalahgunakan, Perjalanan Dinas Fiktif, hingga Bom Waktu di Dua BPR Milik Daerah Investigasi Keuangan Daerah

BANDUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka borok tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Jabar Tahun Anggaran 2023, BPK menemukan serangkaian kelemahan serius pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah.
Temuan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi mengindikasikan risiko sistemik, penyalahgunaan anggaran, hingga potensi tindak pidana korupsi yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat.
Bom Waktu di BPR Daerah: Penyertaan Modal Tak Wajar, APBD Terancam
Salah satu temuan paling krusial adalah penyertaan modal daerah pada PT BPR Int J (Perseroda) dan PT BPR Ind J (Perseroda) yang dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK secara tegas menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat berpotensi menanggung dampak finansial dari pengelolaan kedua bank tersebut.
Lebih mencengangkan, simpanan nasabah di PT BPR Int J tercatat melebihi batas penjaminan LPS sebesar Rp38,82 miliar, sementara pada PT BPR Ind J terdapat bunga simpanan yang melampaui ketentuan LPS hingga Rp19,11 miliar. Kondisi ini berisiko besar apabila terjadi gagal bayar, di mana APBD Jawa Barat bisa menjadi tameng terakhir menutup kerugian.
BPK bahkan merekomendasikan Inspektorat Daerah untuk memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi Tindak Pidana Korupsi pada kedua BPR tersebut — sinyal kuat bahwa persoalan ini bukan sekadar salah urus.
Perjalanan Dinas ke Inggris Bermasalah, Rp1,5 Miliar Harus Dikembalikan
Skandal berikutnya menyeret Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah. BPK menemukan belanja perjalanan dinas luar negeri Program “English for Ulama” ke United Kingdom yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai pembayaran tidak sah mencapai Rp1,5 miliar.
Pejabat kunci, mulai dari KPA, PPTK, hingga Pejabat Penatausahaan Keuangan, dinilai tidak cermat dan lalai dalam menjalankan tugas. Dana tersebut direkomendasikan untuk dipertanggungjawabkan dan disetorkan kembali ke kas daerah, menimbulkan pertanyaan publik:
Apakah perjalanan ini benar-benar untuk kepentingan program, atau sekadar pemborosan uang rakyat?
Proyek Gedung Bermasalah di 8 OPD: Volume Kurang, Spesifikasi Menyimpang
BPK juga mengungkap kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi proyek belanja modal gedung dan bangunan pada delapan OPD, dengan nilai fantastis mencapai Rp8,34 miliar. Ironisnya, denda keterlambatan sebesar Rp277,6 juta belum disetorkan ke kas daerah, memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan kontrak.
Dari total temuan tersebut, BPK memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp6,09 miliar — angka yang mencerminkan potensi kebocoran anggaran yang tidak kecil.
Dana Pajak Dialihkan: Rp135 Miliar Dipakai Tidak Sesuai Peruntukan
Temuan paling mencolok lainnya adalah kas yang telah ditentukan penggunaannya justru digunakan untuk kegiatan lain, dengan nilai mencapai Rp135,18 miliar. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk bagi hasil pajak malah dialihkan, menimbulkan dampak langsung pada kabupaten/kota penerima haknya.
BPK secara tegas memerintahkan BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk segera memulihkan dana tersebut. Namun hingga laporan ini disusun, publik masih menanti transparansi dan kepastian pemulihan.
Ujian Integritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Rangkaian temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan Pemprov Jawa Barat. Bukan hanya soal pengembalian uang, tetapi soal integritas, akuntabilitas, dan keberanian menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pertanyaan besar kini mengemuka:
Apakah rekomendasi BPK akan benar-benar dijalankan, atau kembali menguap tanpa sanksi nyata?
Publik menunggu langkah tegas Gubernur Jawa Barat dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa uang rakyat tidak terus menjadi korban kelalaian dan dugaan penyimpangan berjemaah.
Laporan lengkap dan rincian temuan dapat dibaca dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!