Cegah Pelanggaran Hukum, Bidang Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Penyuluhan Ke Tenaga Pendidikan
BEKASI – Rajawalinews.online
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Program Jaksa Sahabat Guru (JSG) dengan melakukan Penyuluhan Tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam Kegiatan belajar dan Mengajar secara daring di Gedung Command Centre Diskominfosantik.
“Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 orang terdiri dari Para Kepala sekolah baik Guru di Tingkat Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kabupaten Bekasi yang menjadi peserta Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah itu
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Lawberty Suseno Mengatakan, Adapun materi yang kami disampaikan pada saat penyuluhan hukum hari ini yaitu tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam Kegiatan belajar dan Mengajar secara daring, Informasi dan Transaksi elektronik, Cyberbullying dan dampak buruk sosial media,” Kata Seno Usai kegiatan Jaksa masuk sekolah dan Program Jaksa sahabat Guru,” Selasa (09/02/2021)
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan, Adanya Program Jaksa Masuk Sekolah dan Program Jaksa Sahabat Guru itu di sambut baik oleh Pihak Sekolah
“Kegiatan Jaksa masuk sekolah tersebut disambut baik oleh peserta dibuktikan dengan dialog interaktif tanya jawab yang cukup panjang tentang materi sebagaimana yang dijelaskan oleh kami tentang program tersebut,”terangnya
“Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Kembali mengingatkan, Penyuluhan hukum kepada para tenaga Pendidikan Tersebut Sangat Penting untuk mengimbangi kemajuan teknologi dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum
“Penyuluhan hukum terkait kegiatan belajar mengajar secara daring ini sangatlah penting maka kami wajib menyampaikan nya karena kemajuan teknologi sekarang ini membuat adanya bentuk-bentuk hukum baru maupun undang-undang yang mengatur nya dan agar para tenaga pendidikan dapat memahami potensi kerawanan pelanggaran hukum yang dapat terjadi dari penggunaan media elektronik yang dapat mendristribusikan informasi khususnya penggunaan internet”Ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi