Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Anggaran Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir Jadi Bancakan Pejabat Bangsat

Ogan Ilir, Rajawali News, Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 44 Tahun 2023 Belum Menetapkan Dokumen Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang Akuntabel bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Pasal 3A ayat (2) menyatakan bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara lumpsum dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.


Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, Pemkab Ogan Ilir mengeluarkan Perbup Ogan Ilir Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir tertanggal 31 Oktober 2023 yang mengatur pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum serta menetapkan dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sekurang- kurangnya melampirkan:


a. Surat tugas yang sah;
b. SPD yang telah ditandatangani Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan Perjalanan Dinas;
c. Kuitansi tanda terima pembayaran biaya untuk seluruh komponen biaya perjalanan dinas lumpsum sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Biaya Umum (SBU) yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
d. Pakta Integritas yang merupakan pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab perjalanan dinas sesuai Surat Perintah Tugas; dan
e. Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang ditandatangani pelaksana perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto kegiatan.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Kepala Daerah harus merancang suatu Sistem Pengendalian Intern yang memadai sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan daerah secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Hal ini didukung dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda tanggal 4 Desember 2023 yang menyatakan bahwa atas pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Kepala Daerah dapat menambahkan pengaturan syarat kelengkapan pertanggungjawaban secara lumpsum dengan menyertakan dokumen
pengeluaran riil yang sah seperti boarding pass/bukti transportasi lainnya dan bukti penginapan namun bukan untuk dilihat besaran biaya melainkan untuk memastikan akuntabilitas perjalanan dinas.


Berdasarkan keterangan Sekretaris DPRD, pertanggungjawaban perjalanan dinas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD sudah mengacu pada ketentuan Perbup Ogan Ilir Nomor 44 Tahun 2023 namun memang belum disesuaikan dengan SE Mendagri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda Tahun 2023 karena Perbup Ogan Ilir Nomor 44 Tahun 2023 telahditetapkan sebelum terbit SE Mendagri ini. Selain itu, belum pernah dilakukan rapat antara Sekretariat DPRD dan BPKAD untuk membahas terkait berlakunya SE Mendagri ini.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:


a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 219 ayat (1) yang menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kepala Daerah wajib menyelenggarakan sistem pengendalian internal atas pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah; dan
b. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda Hal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada angka 5 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat menambahkan pengaturan syarat kelengkapan
pertanggungjawaban secara lumpsum bagi anggota DPRD yaitu dengan menyertakan dokumen pengeluaran riil yang sah (seperti boarding pass/bukti transportasi lainnya, bukti penginapan) bukan untuk dilihat besaran biaya tetapi semata-mata untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas. Permasalahan di atas mengakibatkan meningkatnya risiko pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi tidak akuntabel dan menyalahi ketentuan.


Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD belum mengajukan rancangan revisi Perbup yang mengatur di antaranya persyaratan kelengkapan dokumen pengeluaran riil pada pertanggungjawaban perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD yang
akuntabel.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir agar menetapkan revisi Perbup Ogan Ilir Nomor 44 Tahun 2023 yang menambahkan persyaratan kelengkapan dokumen pengeluaran riil pada pertanggungjawaban perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPR

Ali Sopyan

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!