Ogan Ilir, Rajawali News, Penggunaan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil di Luar Peruntukan Sebagai Dana Talangan Bantuan Keuangan Gubernur Tahun 2023 Berdasarkan informasi pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), diketahui bahwa Saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023 sebesar Rp40.460.127.072,86 sebagaimana dalam Tabel 1.2, namun saldo tersebut tidak mencerminkan saldo kas seharusnya. Saldo Kas di Kas Daerah seharusnya sebesar Rp99.239.326.826,46 yang termasuk di dalamnya:
1) Dana yang dibatasi penggunaannya Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif
Daerah (DID), Bantuan Gubernur) sebesar Rp8.832.807.434,00 antara lain:
a) Sisa DAK Non Fisik 2023 sebesar Rp6.387.429.901,00;
b) Sisa Dana Insentif Fiskal (IF) Inflasi Tahun 2023 sebesar Rp397.031.300,00;
c) Sisa Dana IF Kesejahtraan Masyarakat Tahun 2023 sebesar
Rp1.364.439.879,00;
d) Sisa DAK Fisik 2023 sebesar Rp327.534.479,00; dan
e) Sisa Bantuan Gubernur Tahun 2022 sebesar Rp356.371.875,00.
2) Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) spesific grant yang dibatasi penggunaannya
sebesar Rp32.333.812.603,00;
3) Sisa DAU Tunjangan Hari Raya Guru dan Gaji 13 Guru Tahun 2023 sebesar
Rp6.826.952.000,00;
4) Sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2023 sebesar
Rp7.326.376.000,00; dan
5) Sisa lain-lain pendapatan yang belum ada peruntukannya sebesar
Rp43.919.378.789,46.
Dengan demikian Pemkab Ogan Ilir telah menggunakan DAU, DAK, dan DBH di luar
peruntukan yang telah ditetapkan sebesar Rp58.779.199.753,50 (Rp99.239.326.826,46
- Rp40.460.127.072,86) sebagai Dana Talangan Bantuan Keuangan Gubernur Tahun
b. Penganggaran Pendapatan Asli Daerah Tidak Rasional
Berdasarkan tren anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) periode 2019 s.d. 2023
diketahui PAD cenderung fluktuatif, dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 1.3 Tren Anggaran dan Capaian Target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2019 s.d.
2023pada TA 2019 yaitu sebesar 73,74% dari anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun anggaran tidak memperhatikan
perkiraan terukur secara rasional dan kepastian penerimaan pendapatan sehingga
realisasi penerimaan tidak pernah mencapai target yang ditetapkan. Selain itu, dapat
dilihat bahwa penetapan anggaran PAD TA 2023 tidak memperhatikan realisasi PAD
TA 2022, dimana jumlah anggaran PAD TA 2023 mencapai 207,36% dari jumlah
realisasi PAD TA 2022.Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
TA 2023 hanya 55,30% atau sebesar Rp135.740.041.938,74 dari yang dianggarkan
sebesar Rp245.478.593.958,00.
c. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tidak Memiliki Dana yang Cukup di Kas
Daerah Untuk Membayar Kewajiban yang Jatuh Tempo Pada TA 2024
Saldo Kewajiban pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp121.734.267.038,34.
Nilai tersebut naik sebesar Rp106.925.271.270,01 atau 822,03% dari tahun
sebelumnya. Hasil analisis tren saldo kewajiban selama kurun waktu lima tahun
terakhir dan saldo Kas Daerah menunjukkan nilai kewajiban mengalami kenaikan
sebesar 666,97% terhadap TA 2019. Tren Saldo Kewajiban selama TA 2019 s.d. 2023
pada tabel berikut.
TaDari tabel di atas dapat disimpulkan saldo Kewajiban Kabupaten Ogan Ilir cenderung
meningkat dari tahun ke tahun dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Selanjutnya pada
TA 2023, Pemkab Ogan Ilir tidak memiliki dana yang cukup di Kas Daerah untuk
membayar kewajiban yang jatuh tempo pada TA 2024. Mengacu pada Tabel 1.5,ketidakcukupan dana Kas Daerah pada TA 2023 tersebut sejalan dengan tidak
tercapainya target pendapatan pada Tabel 1.4.
Namun, berdasarkan hasil analisis saldo piutang di Neraca, Pemerintah Kabupaten
Ogan Ilir memiliki Piutang Bantuan Gubernur sebesar Rp103.539.224.253,60 dan
Piutang TDF dari Kementerian Keuangan sebesar Rp77.767.195.000,00. Kedua Piutang
ini diharapkan untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo pada tahun 2024.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan bahwa penerimaan Daerah yang
dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana
Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap
sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah pada Pasal 1 angka 4 yang menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus yang
selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi
prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Tidak tercapainya target APBD terutama PAD sesuai yang direncanakan; dan
b. Meningkatnya risiko kesulitan likuiditas untuk memenuhi kewajiban di TA 2024.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan terlambat dalam menyalurkan Bantuan Keuangan
Bersifat Khusus TA 2023;
b. Bupati Ogan Ilir selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah belum
optimal dalam melakukan pengendalian dalam penyusunan APBD yang tidak
memperhatikan kemampuan keuangan daerah; dan
c. Kepala Bapenda dalam perhitungan anggaran pendapatan belum mendasarkan pada
potensi pendapatan riil dan realisasi pendapatan tahun-tahun sebelumnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir agar:
a. Berkoordinasi dengan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk percepatan
penyaluran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus TA 2023;
b. Lebih cermat dalam melakukan pengendalian APBD dan memperhatikan kemampuan
daerah dalam menetapkan target PAD; dan
c. Memerintahkan Kepala Bapenda untuk memperhitungkan dengan cermat perencanaan
Keuangan Daerah dan melakukan perhitungan prediksi yang tepat atas perencanaan
PAD.
Ali Sopyan


