Prabumulih, Rajawali News : Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Lima. SKPD diduga keras di gorok gerombolan pejabat bangsat
Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal masing-masing sebesar Rp381.255.222.322, dan Rp196.101.976.435 , dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar Rp318.264.740.951,59 dan sebesar Rp168.233.155.773,00.
Hasil pemeriksaan atas DPA-SKPD, kontrak pengadaan Belanja Barang dan Jasa serta BelanjaModal, bukti pertanggungjawaban, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menunjukkan bahwaklasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada SekretarisDaerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial tidak tepat dengan uraian sebagai berikut.
a. Kegiatan yang tidak menambah nilai aset dianggarkan dan direalisasikan pada BelanjaModal sebesar Rp2.751.744.638,
Hasil pemeriksaan atas kontrak dan bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dan belanja. barang di bawah nilai kapitalisasi yang dianggarkan dan direalisasikan dari Belanja Modal pada Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sebesar Rp2.751.744.638,00, dengan rincian Kegiatan yang menambah nilai aset dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasasebesar Rp572.607.711,00 .
Hasil pemeriksaan atas bukti ipertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa terdapat pengadaan aset tetap yang dianggar,kan dan direalisasikan dari Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun2019tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah pada kode:
1) 5.1.2 yang menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk mencatatpengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yangakan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.
2) 5.2. yang menyatakan bahwa Belanja Modal digunakan untuk mencatat seluruhpengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan aset tetap dan asset lainnya yang memberimanfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.b. Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab VKlasifikasi Menurut Jenis Belanja Bagian C Contoh Jenis Belanja,Penganggaran, dan Pelaporannya, pada:
1) Poin 1.b. yang menyatakan bahwa Belanja Barang adalah pengeluaran untukmenampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasayang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untukdiserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanjaperjalanan, pada:
a) Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untukmembiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis[27/6 01.34] 777alisofyan: kantor, pengadaan/penggantian inventaris kantor, langganandaya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifatnon-fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga,pengadaan inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimumyang diatur oleh pemerintah pusat/daerah dan pengeluaran jasa non-fisik seperti pengeluaranuntuk biaya pelatihan dan penelitian;
b) Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untukmempertahankan aset tetap atau aset lainnya yang sudah ada ke dalam kondisinormal tanpa memperhatikan besar kecilnya jumlah belanja.
Belanja Pemeliharaan meliputi antara lain pemeliharaan tanah, pemeliharaan gedung dan bangunankantor, rumah dinas, kendaraan bermotor dinas, perbaikan peralatan dan sarana gedung, jalan,jaringan irigasi, peralatan mesin, dan lain-lain sarana yang berhubungan denganpenyelen
Ali Sofyan


