Rajawali News Indramayu – 15 Agustus 2025 – Suasana Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, memanas pada Jumat siang. Ratusan warga yang tergabung dalam aksi demonstrasi “Jilid 3” kembali menyuarakan tuntutan pemberhentian permanen Kepala Desa (Kuwu) Rajudin.
Rencana awal, aksi ini diklaim akan dihadiri sekitar 1.000 orang, namun berdasarkan pantauan di lapangan, jumlah peserta hanya berkisar 90 orang. Meski begitu, semangat dan suara tuntutan tetap lantang terdengar di sekitar lokasi.
Kuwu Rajudin sebelumnya telah diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait temuan penggunaan dana desa. Pemberhentian sementara tersebut bersifat sanksi administratif, sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Namun, para pendemo menilai tindakan tersebut belum cukup. Mereka mendesak agar Rajudin diberhentikan secara permanen dari jabatannya. Dalam orasinya, massa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 40 ayat (1), yang menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan karena:
Meninggal dunia, Permintaan sendiri, atau Diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.
dugaan penyalahgunaan dana desa harus diusut hingga tuntas, dan jika terbukti, diikuti dengan pemberhentian tetap.
Ketegangan di Tengah Aksi demo yang awalnya berlangsung tertib mulai memanas ketika terjadi saling dorong antara aparat keamanan dan sebagian pendemo. Insiden tersebut memicu kericuhan kecil di lapangan. Dalam kericuhan itu, polisi mengamankan seorang peserta aksi yang membawa tas mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan barang yang diduga narkotika di dalamnya. *anak tersebut bernama sur Kapolsek setempat membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah dibawa ke Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian menegaskan bahwa temuan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, terlepas dari konteks aksi unjuk rasa.
Audiensi dan Tanggapan BPD Sesuai tuntutan massa, perwakilan pendemo melakukan audiensi dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam pertemuan singkat itu, perwakilan BPD menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu untuk diproses sesuai prosedur.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini secara resmi ke DPMD dan instansi terkait. Semua akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan,” ujar salah satu anggota BPD.
Setelah mendengar komitmen tersebut, massa aksi perlahan membubarkan diri dengan tertib, meski beberapa masih terlihat berkelompok untuk berdiskusi.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi dinamika demokrasi di tingkat desa. Tuntutan pemberhentian permanen seorang kepala desa bukan hanya persoalan politik lokal, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Aparat keamanan mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi, sementara pihak pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan profesional.
Proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa, serta kasus temuan narkotika yang menyeret salah satu peserta aksi, kini menjadi perhatian publik. Semua pihak berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan bisa ditegakkan, tanpa mengesampingkan prinsip praduga tak bersalah _(Tim)


