Kuningan, rajawalinews.online – Proyek revitalisasi SMP Islam Terpadu Chihirup, Desa Chihirup, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan anggaran Rp.2,15 miliar dari APBN 2025, dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).Namun, hasil penelusuran lapangan rajawalinews, Sabtu (9/8/2025), menunjukkan ketidaksesuaian mencolok antara kondisi di lokasi dengan aturan resmi konstruksi dan pengadaan barang pemerintah.
Di lokasi proyek, hanya terpajang papan informasi umum tanpa gambar teknis atau shop drawing. Padahal, Permen PUPR No. 29/2006 Pasal 7 dan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya No. 06/SE/DC/2023 mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memuat gambar teknis agar publik bisa mengawasi kesesuaian pekerjaan dengan rencana. Ketiadaan gambar ini membuat masyarakat tidak memiliki acuan untuk memeriksa mutu dan jenis pekerjaan.
Material yang digunakan pun menuai sorotan. Batu pondasi yang terlihat berpori, retak, dan tidak seragam jelas bertentangan dengan SNI 03 -6861 -2002, yang mengharuskan batu keras, padat, dan tahan beban.
Pasir di lokasi tampak bercampur lumpur dalam kadar tinggi, sementara SNI 03- 2834 -2000 menetapkan batas kadar lumpur maksimal 5 persen untuk adukan beton atau plester. Penggunaan semen merek Rajawali juga tidak disertai bukti sertifikat SNI, yang berarti tidak ada jaminan mutu dari produsen.
Papan proyek hanya memuat informasi umum. Tanpa gambar teknis, publik tidak dapat memeriksa kesesuaian pekerjaan.

Batu pondasi tampak rapuh dan tidak seragam, berpotensi mengurangi kekuatan struktur bangunan.

Pasir yang digunakan kotor dan bercampur tanah, melemahkan ikatan beton.

Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya menerima perintah harian dan tidak mengetahui siapa Ketua P2SP atau kepala tukang. “Kami hanya disuruh kerja, soal bahan dari mana dan siapa yang bertanggung jawab kami tidak tahu,” ujar salah satu pekerja asal Majalengka.
Ketertutupan ini menambah tanda tanya besar, mengingat P2SP seharusnya berada di lokasi untuk mengawasi dan menjawab pertanyaan publik.
Informasi yang beredar menyebutkan seluruh pengadaan material dilakukan melalui Sistem Informasi pengadaan Sekolah (SIPLah). Sesuai Permendikbud No. 14 Tahun 2020, semua transaksi SIPLah wajib terdokumentasi dan dapat diaudit.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, media rajawalinews tidak menemukan adanya dokumen pembelian, berita acara serah terima barang, maupun bukti verifikasi spesifikasi material yang ditempatkan di area proyek.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara barang yang diterima dengan pesanan di SIPLah, serta sejauh mana prosedur resmi pengadaan telah dipenuhi.
Kondisi ini berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permen PUPR No. 29/2006 terkait kelengkapan papan proyek, serta SNI konstruksi terkait mutu material.
P2SP sebagai penanggung jawab utama proyek didesak memberikan penjelasan terbuka kepada publik, dan aparat pengawas diminta segera turun memeriksa. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)


