Rabu, April 22, 2026
spot_img

DPP LPPK KAB.SUMENEP MELAPORKAN GALIAN C TANPA MENGANTONGI IUP DISINYALIR DIBEKINGI PEJABAT BERTARING TAJAM

Dokumentasi :
Team DPP LPPK Melaporkan Penambangan Galian c Ke Polda Jawa timur

Sumenep, Media Rajawali News,

                Sejumlah lokasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,Maraknya tambang Galian C ilegal (Diduga Tampa mengantongi ijin) di Kabupaten Sumenep, terus Beroperasi. Pasalnya, galian c yang ditambang secara liar berdampak kepada kerusakan lingkungan dan sangat merugikan Negara

Dokumentasi:
Surat Keterangan Kepala Desa Gadu Barat Tidak pernah menerima permohonan Ijin Penambangan Galian C

                Dari pantauan awak media, bahwa beberapa lokasi galian C di Kabupaten ujung timur pulau Madura Tepatnya Desa Gedu Barat kecamatan Ganding yang diduga Kuat belum memiliki izin usaha tambang masih terus beroperasi bahkan belum tersentuh hukum Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tersebut sangat berdampak Negatif terhadap lingkungan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
Dokumentasi:
Team Media Rajawali Mewancarai Ketua DPP LPPK Kab. sumenep

                Team  Media Rajawali News Melakukan Wawancara Dengan Ketua DPP LPPK Kabupaten Sumenep dengan Bapak Sutrisno, atas dasar apa bapak melaporkan Galiac C di sumenep ?? Kami dari DPP LPPK Kabupaten Sumenep, Menindak lanjuti Laporan masyarakat sesuai dengan undang – undang PP 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang – undang tentang pertambangan UU 4/2009 tentang setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,dan Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Tercantum juga di UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya, Kami bersama team LPPK jawa timur melaporkan Penambangan liar di sumenep ke polda jawa timur karena dari pemerintah daerah tidak ada respon diduga keras banyak pejabat bertaring Tajam terlibat di dalamnya,ungkapnya

                Awak Media Bertanya, Apa keinginan Bapak Sutrisno Kedepan Tentang Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin di kabupaten sumenep..?? Kami Dari Team DPP LPPK kabupaten sumenep Menginginkan Penambang Penambang Liar tanpa mengantongi ijin ( IUP ) Segera ditindak lanjuti secara hukum karena sangat merugikan Negara dan Khususnya Pemerintah Daerah Sumenep. ( RED )  

Berita Bersambung……………………

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!