Prabumulih, Rajawalinews.online
Pengelolaan Belanja Transfer Pemerintah Kota Prabumulih Kurang
Memadai Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2024
menganggarkan Belanja Transfer sebesar Rp80.718.661.700,00 dengan realisasi
sebesar Rp42.092.088.380,00 atau 52,15%.
Realisasi Belanja Transfer di
antaranya berupa Belanja Bantuan Keuangan yang terdiri dari Dana Desa (DD)
dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam pengelolaan Belanja Transfer tersebut
pihak yang terkait yaitu BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD) dan Dinas PMD selaku SKPD teknis.
Sesuai ketentuan, pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa harus
menganggarkan ADD untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan
keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana
perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota yang memiliki desa dalam APBD TA 2024 setelah dikurangi DAK.
Hasil konfirmasi dan pemeriksaan dokumen atas pengelolaan Belanja
Transfer Daerah, menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih kurang
menganggarkan atas Alokasi Dana Desa sebesar Rp2.490.802.710,20.
Pemeriksaan atas dokumen perhitungan penganggaran dan konfirmasi kepada
Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah menunjukkan bahwa perhitungan
penganggaran ADD tidak sesuai dengan ketentuan, karena jumlah penganggaran
ADD belum mencapai 10% dari dana perimbangan yang diperoleh TA 2024
dikurangi DAK.
Perhitungan anggaran ADD Tahun 2024 sebesarRp70.519.863.700,00, namun setelah dilakukan perhitungan kembali, nilai ADD
seharusnya sebesar Rp73.010.666.410,20 dengan perincian pada tabel berikut.
Red.


