Senin, Juli 6, 2026
spot_img

Ulah Oknum Pejabat Bangsat! Kebocoran PAD Palembang: Parkir Tanpa Karcis, Sewa Aset Daerah Tak Dipungut, Retribusi Semrawut

Palembang Rajawali News— Ali Sopyan relawan pembela Prabowo ( RAMBO) menyoroti, Penetapan Besaran Retribusi Belum Menggunakan Dokumen Sesuai Peraturan
yang Berlaku
1) Penetapan besaran Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum belum menggunakan
dokumen sesuai ketentuan
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dikelola oleh Dishub yang dalam
pengelolaannya ditugaskan kepada empat UPTD Parkir yaitu UPTD Perparkiran
Wilayah Selatan, UPTD Perparkiran Wilayah Utara, UPTD Perparkiran Wilayah
Barat, dan UPTD Perparkiran Wilayah Timur. UPTD Perparkiran mempunyai
tugas melaksanakan tugas Dishub pada tingkat operasional yang meliputi
pengelolaan, pengaturan, pengamanan, penertiban dan pemungutan Retribusi
Parkir di Tepi Jalan Umum.
SOP Penarikan dan Penyetoran Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Tepi Jalan
Umum menyatakan bahwa mekanisme penetapan retribusi menggunakan karcis.
Adapun mekanisme Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai berikut:
a) Menyerahkan uang retribusi setelah memarkirkan kendaraan dan menerima
karcis dari juru parkir;
b) Menyerahkan karcis, menarik uang retribusi, menyetorkan uang ke kolektor
dan mengambil karcis untuk hari berikutnya;
c) Menyerahkan karcis kepada kolektor serta mengumpulkan uang retribusi dari
para juru parkir untuk disetorkan ke Bendara Penerima UPTD Perparkiran;
d) Memeriksa rekap dan uang setoran retribusi, menghitung, membukukan, dan
membuat laporan penerimaan harian;
e) Menelaah laporan penerimaan harian Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
dan menandatangani laporan harian;
f) Menyetorkan uang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum ke Bank; dan
g) Menerima setoran uang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan dan permintaan keterangan dari para Kepala
UPTD diperoleh informasi bahwa dalam menetapkan besaran Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum tidak menggunakan karcis. Juru parkir harian sudah tidak
menggunakan karcis dalam menarik uang retribusi dari pelanggan. Karcis yang ada
pada juru parkir hanya berupa karcis yang sudah dipotong dari bonggolnya. Karcis
yang dibawa juru parkir diberikan hanya jika diminta oleh pelanggan saja.
Penjelasan lebih lanjut diketahui bahwa penetapan besaran Retribusi Parkir di Tepi
Jalan Umum menggunakan Surat Tugas yang diberikan kepada masing-masing
juru parkir. Surat tugas juru parkir diberikan untuk penyetoran Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum secara bulanan dan harian. Jumlah surat tugas dan juru parkir
yang terdaftar di Dishub sebagaimana perincian tabel berikut.Dalam surat tugas tersebut berisi data area lokasi parkir, data dan jumlah juru
parkir, jam operasional, masa berlaku surat tugas, besaran setoran Retribusi Parkir
di Tepi Jalan Umum harian/bulanan, serta tugas dan kewajiban juru parkir.
Penentuan besaran setoran Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum harian dan bulanan
hanya berdasarkan hasil kesepakatan pihak UPTD Perparkiran Wilayah bersama
calon Pengelola Parkir setelah pelaksanaan survei lokasi. Faktor yang
mempengaruhi besaran tarif setoran meliputi luas lokasi parkir, tingkat keramaian
parkir, jumlah waktu parkir kendaraan, potensi penghasilan parkir sehari.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan penerimaan Retribusi Parkir di Tepi
Jalan Umum pada tahun 2024 dan 2025, diketahui informasi bahwa kesepakatan
nilai retribusi antara tahun 2024 dan 2025 tidak mengalami kenaikan.
Penentuan besaran setoran Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan dimana tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang
seharusnya dikenakan kepada pemilik kendaraan berdasarkan Perda Kota
Palembang Nomor 4 Tahun 2023 adalah untuk roda empat sebesar
Rp2.000,00/kendaraan dan roda dua sebesar Rp1.000,00/kendaraan.
2) Terdapat objek Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan pada Dinas PUPR yang
belum ditetapkan kembali
Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (s.d
September) diantaranya adalah Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan sebesar
masing-masing sebesar Rp354.563.907,00 dan sebesar Rp50.270.000 yang berada
dalam pengelolaan Dinas PUPR, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, serta Dinas
Kepemudaan dan Olahraga.
Pada tahun 2025 tidak terdapat realisasi pendapatan retribusi penyewaan tanah dan
bangunan pada Dinas PUPR. Sedangkan, pada tahun 2024 realisasi pendapatan
Dinas PUPR sebesar Rp17.445.900,00.
Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2023 s.d 2025) pendapatan retribusi
penyewaan tanah dan bangunan pada Dinas PUPR mengalami penurunan yang
disajikan dalam tabel berikutBerdasarkan keterangan dari Pejabat Fungsional Jalan dan Jembatan pada Bidang
Bina Marga Dinas PUPR, sejak pertengahan tahun 2024 untuk retribusi penyewaan
tanah dan bangunan di halaman depan rumah dinas Wali Kota Palembang di Jalan
Tasik tidak dipungut lagi. Hal ini dikarenakan pada Perda Kota Palembang Nomor
4 Tahun 2023 tidak mengatur jumlah retribusi penyewaan tanah dan bangunan
untuk halaman depan rumah dinas Wali Kota.
Hasil pemeriksaan dokumen berupa usulan draf peraturan daerah terkait dengan
retribusi yang disampaikan oleh Dinas PUPR pada 17 Maret 2023 kepada Bapenda
diketahui bahwa usulan tersebut hanya memuat retribusi PBG, tidak terdapatusulan retribusi penyewaan tanah dan bangunan untuk halaman depan rumah dinas
Wali Kota.
Hasil permintaan keterangan dari Sekretaris Dinas PUPR mengakui bahwa
pengusulan retribusi penyewaan tanah dan bangunan untuk halaman depan rumah
dinas Wali Kota pada Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tidak
dilakukan. Sedangkan, pada Perda lama yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menetapkan retribusi
pemakaian kekayaan daerah untuk halaman depan rumah dinas Wali Kota
Palembang sebesar Rp1.500.000,00 per kegiatan.
Hasil pemeriksaan dokumen berupa surat pinjam pakai untuk halaman depan
rumah dinas Wali Kota Palembang yang diperoleh dari Pejabat Fungsional Jalan
dan Jembatan pada Bidang Bina Marga terdapat 3 kegiatan pada tahun 2024 dan
45 kegiatan pada tahun 2025 yang dilaksanakan pada halaman depan rumah dinas
Wali Kota dan tidak dikenakan biaya sewa atas pemanfaatan lahan.
Berdasarkan hasil perhitungan nilai sewa lahan untuk halaman depan rumah dinas
Wali Kota sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012, maka terdapat kehilangan potensi
penerimaan sebesar Rp72.000.000,00 dengan perincian masing-masing sebesar
Rp4.500.000,00 untuk tahun 2024 dan Rp67.500.000,00 untuk tahun 2025.
Perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran 30.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 93 ayat (3) yang menyatakan
bahwa Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Perkada;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Pasal 58 pada:
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa Besaran Retribusi terutang dihitung
berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi;
2) Ayat (8) yang menyatakan bahwa Khusus untuk pemanfaatan aset Daerah berupa
pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf j, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan
besaran tarif diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
3) Ayat (9) yang menyatakan bahwa Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan
tata cara penghitungan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
ditetapkan dengan Perkada untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa: a.
sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun; b. kerja sama pemanfaatan; c.
bangun guna serah atau bangun serah guna; atau d. kerja sama penyediaan
infrastruktur;
4) Ayat (10) yang menyatakan bahwa Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik
daerah;
c. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah pada:Pasal 91 ayat (7) yang menyatakan bahwa Dokumen lain yang dipersamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa karcis, kupon, kartu
langganan, surat perjanjian, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi
pelayanan atau perizinan elektronik; dan
2) Lampiran I Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum pada Bagian II Pelayanan
Kebersihan poin 1 pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi
pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah atau pengolahan
atau pemusnahan akhir sampah.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Kekurangan penerimaan daerah atas penetapan tarif Retribusi Pelayanan
Kebersihan/Persampahan yang tidak sesuai ketentuan atas:
1) Penetapan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan pada PaLe dan P34U
tidak sesuai Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 sebesar
Rp140.400.000,00;
2) Penetapan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan wajib retribusi selain
pasar belum sesuai dengan ketentuan sebesar Rp105.149.000,00;
b. Kehilangan potensi penerimaan daerah atas penetapan tarif Retribusi Pelayanan
Kebersihan/Persampahan yang tidak sesuai ketentuan atas:
1) Tiga pasar yang pengelolaannya oleh pihak swasta tidak sesuai Perda Kota
Palembang Nomor 4 Tahun 2023;
2) 16 pasar daerah yang dikelola oleh Perumda PPJa belum ditetapkan sebagai
Wajib Retribusi;
c. Risiko kecurangan atas penerimaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dikarenakan
dokumen penetapan tidak sesuai ketentuan; dan
d. Kehilangan potensi penerimaan daerah atas kekurangan penetapan Retribusi
Penyewaan Tanah dan Bangunan.
Kondisi tersebut disebabkan oleh
a. Kepala DLH kurang cermat dalam menetapkan SKRD Pelayanan
Kebersihan/Persampahan;
b. Kepala Dinas PUPR belum mengusulkan peraturan terkait tarif Retribusi Penyewaan
Tanah dan Bangunan yang berada dalam pengelolaannya;
c. Kepala UPTD dan Kabid PSLB3 pada DLH kurang cermat dalam perhitungan dan
penetapan tarif retribusi pelayanan kebersihan/persampahan; dan
d. Kepala UPTD Perparkiran pada Dishub dalam melaksanakan pemungutan Retribusi
Parkir di Tepi Jalan Umum belum menggunakan dokumen penetapan yang sesuai
dengan ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Pemkot Palembang melalui Kepala DLH dan Kepala
Dinas PUPR menyatakan sependapat atas permasalahan tersebut dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan.
a. Kepala DLH untuk memerintahkan para Kepala UPTD dan Kabid PSLB3 untuk:
1) Melakukan verifikasi dan validasi dan menindaklanjuti sesuai hasil verifikasi dan
validasi atas:
a) Penetapan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan pada PaLe dan
P34U tidak sesuai Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 sebesar
Rp140.400.000,00;
b) Penetapan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan wajib retribusi
selain pasar belum sesuai dengan ketentuan sebesar Rp105.149.000,00;
2) Memperhitungkan tarif retribusi pelayanan kebersihan/persampahan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku atas:
a) Tiga pasar yang pengelolaannya oleh pihak swasta tidak sesuai Perda Kota
Palembang Nomor 4 Tahun 2023;
b) 16 pasar daerah yang dikelola oleh Perumda PPJa belum ditetapkan sebagai
Wajib Retribusi;
b. Kepala Dinas PUPR untuk mengusulkan peraturan terkait tarif Retribusi Penyewaan
Tanah dan Bangunan yang berada dalam pengelolaannya; dan
c. Kepala Dishub untuk memerintahkan para Kepala UPTD Perparkiran untuk
memungut Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan menggunakan dokumen yang
sesuai dengan ketentuan.
Wali Kota Palembang menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan Langkah-langkah sebagaimana
dimuat dalam rencana aksi.Penagihan dan Penyetoran
Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah pada
tahun 2024 sebesar Rp39.116.224.988,00 dan telah terealisasi sebesar
Rp27.916.492.874,00 atau 71,37% dari anggaran. Sedangkan, pada tahun 2025
Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Rp195.235.518.832,00 dan telah terealisasi
s.d September sebesar Rp129.755.609.208,86 atau 66,46% dari anggaran. Hasil
pemeriksaan atas aspek penagihan dan penyetoran retribusi, terdapat beberapa
permasalahan sebagai berikut.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!